Bank Indonesia Keluarkan Peringatan Mengenai Cryptocurrency

Bank Indonesia telah mengeluarkan peringatan baru mengenai bahayanya perdagangan ataupun transaksi menggunakan cryptocurrency yang akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan bahkan adanya potensi yang mengancam stabilitas sistem keuangan.

Seperti dilansir dari Reuters, sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah mengatakan bahwa cryptocurrency bukanlah media transaksi yang legal, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Kepemilikan mata uang virtual berisiko tinggi dan cenderung akan adanya spekulasi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak ada administrator resmi dan tidak ada aset yang digunakan sebagai penentuan dasar harga,” ujar juru bicara BI Agusman, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat malam.

Ia juga mengatakan bahwa mata uang virtual dapat digunakan untuk pencucian uang dan terorisme, sehingga dengan adanya faktor – faktor tersebut dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Cryptocurrency bukanlah media transaksi yang legal. Kami mengingatkan masyarakat mengenai risikonya. Bila risikonya terjadi, kerugian akan ditanggung masyarakat. Untuk itulah kami berkewajiban untuk melindungi mereka dari hal tersebut, ” ujar Agusman seperti dikutip dari Reuters.

Ketika ditanya apakah pernyataan dari pihak berwenang seperti itu bisa menimbulkan kepanikan di antara mereka yang telah berinvestasi dalam cryptocurrency, Agusman berkata, “Mereka tidak berkonsultasi dengan kami saat membeli, tolong bantu kami untuk membuat orang mengerti.”

Pemerintah Indonesia telah meningkatkan peringatan mereka. Bulan lalu BI telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency oleh perusahaan teknologi keuangan yang terlibat dalam sistem pembayaran. Selain itu mereka juga sedang memeriksa apakah diperlukan peraturan untuk mengatur perdagangan pertukaran mata uang virtual.

Pemerintah Korea Selatan minggu ini telah mengumumkan informasi mengenai nilai bitcoin global yang saat ini nilainya tengah jatuh dan pasar uang virtual mengalami gejolak ketika Menteri Kehakiman, Park Sang-ki, mengatakan para regulator sedang mempersiapkan undang-undang untuk menghentikan perdagangan cryptocurrency.

Nilai tersebut sempat naik pada pada Bitstamp yang berbasis di Luksemburg. Dimana nilai dari hasil perdagangan terakhir adalah 14,116 dolar, setelah sempat turun menyentuh nilai 12,800 dolar minggu ini.

Sementara di Indonesia, nilai bitcoin yang tertera di situs bitcoin.co.id, memerlihatkan nilai bitcoin berada di nilai 217.44 juta rupiah atau sekitar 16,288 dolar per unitnya.

Sejumlah vendor di Indonesia, termasuk penyedia online pakaian bayi, terlihat di situsnya mereka juga menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin.

Sumber