Banyak Konten Tidak Pantas Aplikasi Tik Tok di Blokir

Pemerintah Indonesia telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi video asal Tiongkok Tik Tok. Hal itu dilakukan karena aplikasi tersebut isinya banyak mengandung unsur pornografi, konten tidak pantas dan penodaan agama.

Seperti dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, pemblokiran telah diberlakukan pada hari Selasa dan saat ini masih bersifat sementara. Bisa saja pemblokiran itu dicabut, tetapi setelah adanya konfirmasi dari pihak Tik Tok bahwa isinya sudah “dirapihkan”.

Aplikasi Tik Tok saat ini merupakan aplikasi yang sangat populer di kalangan anak muda untuk berbagi video unik. Bahkan secara global pada kuartal pertama 2018, aplikasi ini merupakan aplikasi yang paling banyak diunduh di App Store milik Apple.

Aplikasi Ti Tok dioperasikan oleh Toutiao sebuah perusahaan yang telah memiliki banyak investor dan telah bernilai lebih dari 30 miliar dolar. Selain itu perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan start-uo teknologi yang paling cepat berkembang di Tiongkok.

Toutiao juga dikenal sebagai Bytedance Technology. Ketika dihubungi oleh Reuters mereka tidak segera menanggapi ataupun komentar dengan adanya pemblokiran tesebut..

“Aplikasi ini memiliki banyak konten negatif dan berbahaya, terutama untuk anak-anak,” kata Rudiantara seperti dikutip dari Reuters.

“Setelah Tik Tok dapat memberikan jaminan kepada kami bahwa mereka dapat mengelola konten yang bersih, maka pemblokiran dapat dibuka kembali,” lanjutnya.

Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia dan telah meningkatkan segala bentuk upaya untuk mengontrol konten online setelah munculnya banyak berita bohong dan pidato kebencian, dan di tengah hadirnya undang-undang anti-pornografi kontroversial yang didorong oleh partai-partai Islam.

Tahun lalu pemerintah Indonesia telah mengancam untuk memblokir messenger WhatsApp milik Facebook, karena adanya gambar yang tidak senonoh berformat GIF pada aplikasi pesan instan tersebut. Kecuali gambar itu dihapus, maka pemblokiran tidak perlu dilakukan.

Sumber