Blokir IMEI Untuk Cegah Ponsel Ilegal Beredar

Jakarta – Saat ini peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market) semakin tidak terkontrol. Sudah waktunya diambil langkah tegas guna menutup ruang untuk ponsel BM beredar, misalnya dengan melakukan pemblokiran IMEI.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun, mengatakan bahwa menjelang Lebaran seperti saat ini banyak ponsel BM yang masuk membanjiri pasar ponsel tanah air.

Baik itu melalui jual beli online hingga di pusat lokasi perdagangan ponsel Roxymas dan Mal Ambasador, seperti yang diungkapkan oleh Lee mengenai tempat dimana beragam tipe ponsel BM diperjualbelikan.

“Masalah black market ini gak ada habisnya, tetap banjir sekarang. Apalagi mendekati lebaran,” katanya seperti yang dikuitp dari detikINET, Rabu (15/6/2016).

Oleh karena itu, Lee mendukung pemerintah agar lebih berani untuk memberantas peredaran ponsel ilegal, apalagi sudah jelas tidak membayar pajak ke negara. Melakukan pemblokiran IMEI adalah salah satu cara yang diajukan untuk mencegah beredarnya ponsel ilegal.

Lee menerangkan bahwa ada tiga kementerian yang mempunyai peran penting agar pemblokiran IMEI tersebut bisa terlaksana. Kementerian-kementerian itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

“Tiga kementerian ini harus kompak untuk membahasnya. Agar negara tak terus-terusan rugi (ponsel BM karena tak bayar pajak),” ujarnya.

Lucky Sebastion seorang Gadget Enthusiast menjelaskan, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah sebuah identitas atau bisa dibilang “KTP”-nya setiap perangkat. Pada setiap smartphone saat ini ada dua tanda pengenal.

Kedua identitas tersebut adalah serial number dan identitas untuk menggunakan network yang kita kenal dengan IMEI. IMEI sendiri terdiri dari 15 angka yang merupakan kode unik. Pada kode tersebut ada grup kode yang berfungsi untuk menentukan perangkat bekerja di jaringan jenis apa, apakah GSM atau CDMA misalnya.

“IMEI ini akan terbaca oleh operator, jadi yang tahu banyak soal perangkat apa ada dimana adalah operator,” jelas Lucky.

Secara teknis IMEI pasti bisa diblokir oleh para operator apabila disetujui oleh regulator. Kalau IMEI sudah diblokir maka ponsel ataupun perangkat itu tidak akan bisa menggunakan layanan dari operator tersebut. Tapi tetap bisa digunakan apabila di perangkat tersebut tersedia fasilitas WiFi, namun tidak bisa menggunakan fungsi telepon dan data dari operator.

“Seperti di Amerika atau negara-negara Eropa yang menjual perangkat dengan sistem kontrak. Cara menjaga sistem kontrak ini adalah dengan memblok IMEI, jadi hanya dengan kartu operator tertentu device tersebut akan jalan,” tambah lucky.

Seperti kita ketahui di Indonesia ada beberapa operator, mereka bisa saja menerapkan pemblokiran untuk IMEI tertentu apabila memang sudah direstui oleh regulator. Namun, pemblokiran IMEI ini hanya berlaku apabila ponsel tersebut digunakan di Indonesia. Apabila digunakan di negara lain tentu akan lain ceritanya.

“Jadi bisa saja perangkat yang diblok oleh operator Indonesia, tetap bisa digunakan di operator luar,” pungkas Lucky.