Pemerintah Keluarkan Aturan PSE Maret Mendatang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kementerian Perekonomian telah menargetkan aturan untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Maret mendatang.

“Aturannya Insya Allah Maret. Setelah selesai dirancang nanti akan dikonsultasikan dulu dengan publik, tapi ini bukan uji publik ya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (29/1).

Menteri yang biasa dipanggil Chief RA ini menjelaskan bahwa kementrian yang dipimpinnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segi konten. Sedangkan untuk badan usaha, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian. Menurut Chief RA, aturannya ini belum tentu Peraturan Menteri, namun bisa saja Surat keputusan Bersama dan yang mengeluarkannya tidak harus Kemenkominfo.

Bahas Pemblokiran oleh Telkom Group

Dalam rapat kerja tersebut, Kominfo dan Komisi I memang ikut membahas soal pemblokiran Netflix oleh Telkom Group. Menurut Anggota Komisi I DPR Budi Youyastri, Telkom mestinya tidak bertindak sendiri dan menunggu komando dari Kominfo sebelum melakukan pemblokiran. Budi pun menyatakan seharusnya Kementerian segera membuat aturan terkait layanan Over The Top (OTT) sejenis Netflix. Dia pun mendorong Kementerian terkait untuk meminta Telkom membuka pemblokiran tersebut.

“Argumen penutupan Netflix tidak bisa dibenarkan kecuali atas perintah Kemenkominfo,” tegasnya di dalam rapat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menkominfo menjelaskan bahwa tindakan Telkom masih dalam tahap wajar untuk dipahami dari sisi operasional bisnisnya.

“Tindakan Telkom kami pahami secara operasional. Tapi (pemblokiran) bukan kebijakan nasional. Mereka juga mendapat konsekuensi (bisnis) atas pemblokiran itu kok, setelah ditutup kan muncul iklan dari kompetitor yang membuka,” jelas Rudiantara.

Lanjut menurutnya, memang sampai saat ini belum adanya aturan yang bisa mewadahi layanan Netflix dan sejenisnya. Undang-undang tentang perfilman saja misalnya, UU tersebut tidak memadai dari sisi prosedur sensor sedangkan Undang-undang Penyiaran tidak mewadahi siaran menggunakan medium internet. Memang, Kementriannya akan segera bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun aturan baru ini dan nantinya Netflix akan dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

PSE Wajib Buka Kantor di Indonesia

Hingga saat ini, menurut Rudiantara sudah ada beberapa penyelenggara sistem elektronik yang sudah menemui dirinya. Menurutnya, para pelaku usaha di bidang PSE ini sudah menyatakan ingin membuka kantor di Indonesia. Hal itu disetujui oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli. Menurutnya, agar Netflix dan PSE lainnya tunduk pada aturan yang berlaku dan beroperasi secara legal di Indonesia, mereka diwajibkan untuk memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

“Tujuannya agar bisa dilakukan manajemen konten. Misalnya ada konten Netflix yang bermasalah, bisa diatur lewat UU perfilman. Kalau penyiaran bisa dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), kalau terkait pornografi bisa masuk ke UU ITE. Itu baru bisa dikelola dengan baik kalau sudah BUT,” jelasnya.

Selain soal BUT dan manajemen konten, satu lagi yang jadi perhatian dari pemerintah adalah soal kesetaraan antara badan usaha nasional dan internasional.

“Dari ketiga permasalahan itu, arahnya mengubah Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 tentang jasa konten multimedia dan OTT. Supaya tidak reaktif. Aturan ini bukan hanya untuk Netflix, tapi buat umum, dan kita juga nantinya ada konsultasi publik,” pungkasnya. [MFHP]