Penempatan Data Center Bantu Tegakkan Hukum Di Era Digital

Jakarta – Adanya wacana mengenai kelonggaran atas kewajiban perusahaan asing untuk tidak membangun data center di Indonesia, telah di utarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Senin, (26/9/2016), seperti dilansir dari detik INET.

Wacana tersebut disampaikanya setelah melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Masalah ini juga telah didiskusikan dengan pihak Jasa Keuangan (OJK).

Tentu saja wacana yang disampaikannya tersebut tidak sejalan dengan aturan yang sebelumnya telah dibuat. Pada PP PSTE dijelaskan bahwa bagi perusahaan asing yang melakukan penyelenggaraan sistem elektronik dan memproduksi trafik serta transaksi elektronik maka diwajibkan untuk mendirikan data center di Indonesia.

Menkominfo menyampaikan bahwa adanya hasil revisi terhadap PP PSTE diharapkan dapat menciptakan bisnis yang lebih kompetitif di Tanah Air, disamping membuatnya menjadi lebih efisien.

“Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional,” ujarnya, sperti dikutip dari detik INET, Senin (26/9/2016).

Sementara itu, wacana yang disampaikan oleh Menkominfo menimbulkan kritikan. Salah satunya dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), yang dilansir dari IndoTelko.

“Semestinya di level Menteri tidak hanya berpikir isu teknologi saja. Banyak dimensi dalam isu Data Center yang diatur dalam PP PSTE,” ujar Ketua Umum IDPRO Kalamullah Ramli seperi dikutip dari IndoTelko, Selasa (27/9).

Ia melihat dengan ada kewajiban penempatan data center di Indonesia untuk para pelaku Penyelenggara Sistem Elektronik bertujuan untuk melayani publik dimana ini menyangkut masalah kedaulatan data, ketahanan Informasi, keamanan data publik, penegakan hukum di zaman digital seperti sekarang ini serta kepentingan industri nasional yang perlu kita utamakan.

“Pikirkan nation interest. Jangan hanya kepentingan asing. Ingat! industri nasional data center tumbuh baik dan pengusaha nasional juga berinvestasi. Investor asing yang diharapkan belum tentu datang, maka yang jelas-jelas sudah investasilah yang lebih perlu dilindungi,” tambahnya.

Perlu diketahui, dari laporan yang dibuat oleh Oxford University, Tiongkok dan Rusia sudah mulai memberlakukan peraturan mengenai pendirian data center. Disusul oleh Brazil yang juga telah memiliki rencana serupa. Kemudian Jerman, apalagi mereka telah memiliki Privacy Laws yang betul-betul ketat dan tegas. Sementara Uni Eropa juga tengah mempersiapkan aturan mengenai mengharuskannya penempatan data center di wilayah Eropa.

Apalagi sebelumnya Ridwan Kamil menyampaikan adanya minat perusahaan asing untuk membangun data center di Bandung guna menunjang operasional mereka di kawasan Asia Pasific. Hal ini disampaikannya pada Sabtu (24/9/2016) di acara IdeaFest 2016 di Jakarta.

Maka dibutuhkan sebuah peraturan yang jelas dan tegas untuk menunjang hal-hal seperti itu dan juga untuk menjaga kedaulatan cyber di Indonesia.