Pengurus MASTEL Lakukan Audiensi ke Komisi I DPR

Jakarta – Pengurus MASTEL hari ini (18/07/2018) melakukan audiensi ke Komisi I DPR yang bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua Umum MASTEL Kristiono diampingi oleh Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Nonot Harsono, Ketua Bidang Industri Apps Nasional M. Tesar Sandikapura, Ketua Bidang Kerjasama, Komunikasi dan Promosi Rahmad Widjaja serta Direktur Eksekutif. Pada kunjungan audiensi tersebut, Pengurus MASTEL diterima oleh Ketua Komisi 1 DPR RI Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Asril Hamzah Tanjung, SIP., serta Anggota Komisi 1 DPR RI Moh. Arief S. Suditomo, SH. MA. dan Ir. Rudianto Tjen.

Tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk memperkenal kepengurusan MASTEL yang baru, masa bakti 2018 – 2021. Serta menyampaikan beberapa hal terkait undang-undang telekomunikasi dan penyiaran.

Pada kesempatan tersebut Kristiono juga menyampaikan bahwa industri bernaung di MASTEL merupakan industri yang perubahannya sangat cepat, sehingga dampak yang ditimbulkan juga relatif luas. Tidak hanya pada aspek ekonomi saja, tetapi aspek budaya, social dan politik bahkan pertahanan dan keamanan pun terkena dampaknya.

MASTEL melihat adanya kesenjangan besar antara industri dan regulasi. Sebagai contoh undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang sudah berumur 19 tahun. Sementara saat ini telekomunikasi sudah bergeser menjadi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bahkan TIK sudah memegang peranan penting di setiap sektor industri dan pola bisnis pun berubah. Jadi tuntutan perubahan undang-undang No. 36 adalah murni karena perubahan teknologi yang cepat dan pola bisnis.

Selain undang-undang telekomunikasi, undang-undang tentang penyiaran pun penting. Karena penyiaran merupakan peniscayaan teknologi yang akan bisa membuat banyak sumber daya nasional menjadi lebih efisien. Dimana efisiensi tersebut dapat kita manfaatkan sebagai momentum untuk kita manfaatkan ulang dan optimalkan.

Sebagai contoh, pemerintah mencanangkan digital ekonomi yang membutuhkan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.dan sumber dayanya sangat terbatas. Oleh karena itu dengan perkembangan teknologi penyiaran dapat membantu menghemat banyak sumber daya. Disamping itu, sumber daya tersebut dapat digunakan ulang pada daerah-daerah terpencil.

Dengan banyaknya bisnis yang menggunakan pola bisnis berbeda membuat timbulnya persoalan baru. Dimana mereka akan mencoba mengumpulkan data sebanyak mungkin, sehingga penambangan data menjadi basis mereka berbisnis. Data disini bisa berupa data personal ataupun data-data sensitif lainnya. Dampak pengumpulan data ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu dengan munculnya kasus Facebook.

Oleh karena itu perlu adanya undang-undang perlindungan data pribadi. Diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut kita akan menjadi setara dengan negara-negara lain yang sudah memilikinya. Seperti Uni Eropa yang baru saja meluncurkan GDPR, yang tidak hanya berlaku untuk di Eropa saja, tetapi juga diluar wilayah Eropa.

Sementara itu pihak pimpinan Komisi I mengatakan MASTEL sebagai mitra Komisi I akan tetap menunggu masukan-masukan dari MASTEL.

Menanggapi beberapa hal yang sudah disampaikan, Abdul Kharis Almasyhari selaku Wakil Ketua Komisi I menyampaikan bahwa mengenai undang-undang penyiaran sebenarnya pada minggu yang lalu sudah ada kesepatakan antara Pimpinan DPR, Baleg dan Komisi I untuk segera melanjutkannya.

Namun, beruhubung masih menunggu penjadwalan rapat untuk pengambilan keputusan, maka secara resmi disampaikan bahwa saat ini Komisi I sedang menunggu harmonisasi terkait undang-undang penyiaran oleh badan legislatif. Walaupun demikian, pihak Komisi I tetap melakukan lobi-logi agar pembahasan undang-undang penyiaran dapat berlanjut.

Untuk undang-undang perlindungan data pribadi pihak Komisi I masih menunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait undang-undang telekomunikasi dan OTT memang sudah menjadi tugas Komisi I dan akan coba disusun lebih baik lagi.Karena layanan seperti Facebook dan Google bukan hanya sekedar beroperasi di Indonesia, tetapi mereka juga sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari Masyarakat di tanah air. Dikarenakan tidak peraturan terkait layanan tersebut, maka mereka pun bebas melakukan usaha di Indonesia.

Pihak Komisi I pun prihatin atas undang-undang telekomunikasi yang ada dan usianya juga sudah cukup lama. Namun, membuat undang-undang tidak mudah karena harus mengikuti prosedur yang ada.

Pihak Komisi I juga menyampaikan akan mengundang MASTEL apabila ada pembahasan undang-undang terkait masalah Teknologi Informasi dan Komunikasi. MASTEL adalah organisasi yang diprioritaskan oleh Komisi I. Diharapkan juga apabila ada masukan yang ingin disampaikan ke Komisi I harap segera dijadwalkan selama terkait dengan pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh Komisi I.(hh)