Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2014 tanggal 19 Februari 2014

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
TATA KEARSIPAN DINAMIS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA KEARSIPAN DINAMIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Tata Kearsipan Dinamis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, dan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.