Promosi Netflix Diperpanjang, Menkominfo Harus tegas

Layanan video streaming Netflix rupanya mencari akal agar terus dapat berkiprah di Indonesia. Netflix yang awalnya masuk ke Indonesia pada 7 januari 2016 tersebut sudah di blokir oleh salah satu penyedia layanan telekomunikasi terbesar yakni Telkom Group. Namun, Netflix sepertinya tidak ingin masalah pemblokiran ini menghalanginya untuk terus melebarkan sayap di Indonesia. Netflix resmi memperpanjang masa promosinya di Indonesia hingga Maret 2016. Dilansir dari situs resminya, mereka masih menawarkan konten gratis bagi pelanggan dan masa promosi tersebut akan berakhir pada 5 Maret 2016. Artinya, pelanggan Netflix di Indonesia yang telah mendaftar sebelumnya bisa menikmati layanan ini selama dua bulan. Sementara itu, bagi pelanggan baru yang akan mendaftar saat ini, mereka masih bisa menikmati promosi gratis selama satu bulan ke depan.

Langkah yang diambil oleh Netflix ini oleh sebagian kalangan dipandang sebagai upaya untuk mengulur waktu menunggu regulasi tentang Over The Top (OTT) keluar di Indonesia.

“Saat ini memang sedang disusun kebijakan baru soal OTT. Misalnya, harus mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kontennya harus positif sesuai regulasi, dan lainnya,” ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahyono dilansir dari IndoTelko.

Mastel Institute: Sudah Tak Sesuai Etika

Langkah perpanjangan promosi hingga Maret 2015 yang diambil oleh netflix ini ditanggapi serius oleh Mastel Institute.

“Itu jelas Psy War. Analoginya, seperti penjual mainan maksa merayu si anak, sementara ibunya udah mangkel tapi bapaknya diam saja,” tegas Chairman Mastel Institute Nonot Harsono.

Layanan Netflix menurutnya, sudah diatur oleh regulasi yakni memasukkan atau impor film ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menyebar konten siaran TV ke wilayah NKRI.

“Kedua perbuatan itu ada aturannya, yakni Undang-Undang pPerfilman dan penyiaran,” jelasnya.

“Ini jelas ada penjual mainan yang amat tidak sopan. Tapi bapak si anak ini gak punya pride. Kondisi sekarang, si anak dibiarkan lebih mendengarkan suara si tukang jual mainan, lalu minta orang tuanya beli mainan. Ini kan sudah tak sesuai etika. Masuk rumah orang tanpa permisi, mengacak-acak pula,” ujar Nonot menganalogikan kasus Netflix. Beliau mengharapkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan jajarannya tak ragu untuk menindak tegas tanpa harus menunggu keluarnya aturan baru.

“Kenapa jadi terbawa opini publik? Aturan kan diatas segalanya. Kalau ada yang nanya, kenapa Cuma Netflix? Lah yang lain kan sedang dikejar juga,” kata Nonot. [MFHP]