Langkah Untuk Tangani Dampak Negatif Teknologi Informasi

Dengan mudahnya akses internet serta pertumbuhan teknologi dapat memberikan dampak positif dan negatif. Ada tiga langkah untuk menghadapi masalah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi.

“Dengan satu klik, kita bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan menguasai dunia. Namun kita juga perlu mewaspadai bahaya tersembunyi yang mengintai anak-anak dalam memanfaatkan internet,” jelas Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Septriana Tangkary. Seperti yang dikutip dari okezone.com.

Dia juga menjelaskan banyaknya bahaya yang tidak terlihat ketika menggunakan internet. Salah satunya adalah Cyber Porn, yakni pornografi di internet yang memperlihatkan gambar dan video mesum. Selain Cyber Porn ada juga kekerasan dan pelecehan melalui internet yang dikenal dengan istilah Cyber Bullying. Terakhir yang sering kita dengar yaitu Cyber Fraud seperti penipuan transaksi online dan distribusi informasi-informasi yang tidak benar atau hoax.

“Ada pula Cyber Gambling yaitu permainan judi berkedok game media sosial, dan Cyber Stalking di mana muncul kasus penculikan dengan cara berkenalan di media sosial,” jelas Septriana dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id.

“Ribuan anak Indonesia telah menjadi korban kejahatan internet bahkan dalam satu hari ada 300 anak yang menjadi korban. Mulai dari kasus penculikan, perkosaan, bullying, dan lainnya. Ini harus menjadi perhatian kita dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan internet,” ujarnya.

Septriana juga menerangkan bagaimana pentingnya peran orang tua, guru, dan pemerintah guna melindungi anak-anak efek negatif yang datang dari internet. “Pemanfaatan internet seharusnya dilakukan secara baik dalam arti tepat guna, aman sesuai dengan etika, budaya, dan norma yang berlaku,” katanya.

Kominfo sudah menyiapkan 3 (tiga) jurus pendekatan dalam menangani penyalahgunaan TIK yaitu:

  1. Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif.
  2. Pendekatan Hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan berita bohong dan SARA dan ancaman kekerasan serta UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta.
  3. Terakhir, Pendekatan Sosio Kultural, yaitu dengan melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation.