Setelah Lebaran Aturan TKDN Akan Diresmikan Pemerintah

Jakarta – Skema investasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) telah dirampungkan penyusunannya oleh Pemerintah.

Belum ada informasi untuk tanggal kapan rencana skema tersebut akan diresmikan. Jadwal peresmian akan di informasikan setelah hari raya Idul Fitri.

Pertemuan pembahasan mengenai aturan TKDN tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengadakan rapat tertutup di kantor Kemendag. Seperti yang dilansir dari KompasTekno.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, rapat tertutup tersebut dilakukan untuk melakukan pembahasan dalam menentukan masalah komposisi investasi yang harus dilaksanakan oleh vendor ponsel.

Apabila vendor mengambil pilihan untuk melakukan investasi hardware sebagai cara memenuhi nilai TKDN, maka untuk memenuhinya harus dengan komposisi sebagai berikut: manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen.

Sementara bagi vendor yang mengambil pilihan jalur investasi software, maka untuk memenuhi nilai TKDN komposisinya sebagai berikut: 70 persen aplikasi, 20 persen pengembangan, dan 10 persen manufaktur.

“Tapi sepertinya baru bisa (diresmikan) setelah lebaran karena perlu verifikasi oleh Biro Hukum Kemenperin,” jelas Putu seperti yang dikutip dari KompasTekno.

Disamping membahas masalah skema dan rincian komposisi untuk investasi, secara bersamaan pemerintah juga telah menginformasikan kepada beberapa organisasi produsen dan vendor ponsel sebagai bentuk sosialisasi. Di antaranya ialah Asosiasi Industri Telematika Indonesia (AITPI).

“Iya ada (pertemuan pembahasan TKDN). Tapi tidak ada yang baru, intinya cuma diresmikan 100 persen hardware dan 100 persen software,” ujar Wakil Ketua AIPTI, Lee Kang Hyun.