Kemenkominfo Kembali Blokir Situs, Bagaimana Caranya?

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melakukan tindakan tegas pasca terjadinya serangan bom yang terjadi di Jl. MH. Thamrin (14/1) lalu. Pemerintah pada awal tahun 2016 ini kembali memblokir 24 situs radikal. Tindakan tegas dari pemerintah tersebut didukung oleh komitmen masyarakat yang ingin membantu pemerintah untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait munculnya situs radikal yang memberikan dukungan atas perjuangan ISIS atau situs yang mengajarkan membuat bom untuk mendukung perjuangan mereka, sebagaimana yang diperjuangkan oleh ISIS. Bukan hanya situs-situs yang bermuatan radikalisme saja, Kemenkominfo juga memblokir situs yang memuat konten pornografi, SARA, dan konten bajakan yang merugikan banyak pihak.

Tim Panel Khusus FPSIBN

Untuk menanggulangi masalah pemblokiran tersebut, pemerintah pada April 2015 membuat tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN). Terdapat 4 bidang dalam tim panel ini, yaitu:

  1. Bidang Pornografi, Kekerasan terhadap anak, dan Keamanan Internet. Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan Anak, yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID-SIRTII, Asosiasi Pengelola Jasa Internet, dan Klik Indonesia.
  2. Bidang Teroris medan SARA, akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor MenkoPolhukam, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Walubi, Parisada Hindu Budha, Konghucu, akademisi dan dari unsur pemerintah.
  3. Bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba. Panel ini akan disi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kemenkominfo.
  4. Panel Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industri kreatif, dan dari unsur Kemenkominfo.

Tugas dari tiap panel tersebut adalah mengevaluasi laporan-laporan yang masuk terkait konten internet yang dicurigai layak diblokir atau tidak.

Situs Trust Positif

Kemenkominfo membuat situs untuk menampung laporan/aduan dari masyarakat terkait konten-konten yang beredar di Internet. Situs tersebut dinamakan TRUST Positif. Lewat situs ini, Dirjen akan menyelidiki konten yang dilaporkan oleh masyarakat. Jika konten tersebut memang harus dihapus atau diblokir, maka situs yang memuat konten itu akan ditempatkan pada TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima. Kemenkominfo juga melakukan kerja sama dengan para penyedia akses internet agar turut memblokir situs yang memuat konten negatif.

Akses Khusus Polisi, BIN, dan BNPT

Kemenkominfo memberikan akses langsung kepada Kepolisian RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs yang memuat konten radikalisme tanpa harus melewati panel terlebih dahulu. [MFHP]

 

Sumber: Tekno Kompas