[MASTEL-ANGGOTA] [APKOMINDO-AnggotaPusat] Mohon berkenan memberikan Surat Jaminan untuk Ir. Soegiharto Santoso – Hoky Ketum DPP APKOMINDO [1 Attachment]
From: “‘Mr. Hoky / Soegiharto Santoso’ hoky@cbn.net.id [APKOMINDO-AnggotaPusat]” <APKOMINDO-AnggotaPusat@yahoogroups.com>
To: “anggota@apkomindo.or.id” <anggota@apkomindo.or.id>; “apkomindo-anggota@googlegroups.com” <apkomindo-anggota@googlegroups.com>; “pamerankomputer@googlegroups.com” <pamerankomputer@googlegroups.com>; “APKOMINDO-AnggotaPusat@yahoogroups.com” <APKOMINDO-AnggotaPusat@yahoogroups.com>; “apkomindo-umum@yahoogroups.com” <apkomindo-umum@yahoogroups.com>; “anggota-apkomindo@yahoogroups.com” <anggota-apkomindo@yahoogroups.com>; “apkomindojatimanggota@yahoogroups.com” <apkomindojatimanggota@yahoogroups.com>; “Pengnas@apkomindo.or.id” <Pengnas@apkomindo.or.id>
Cc: “sekretariseksekutif@apkomindo.or.id” <sekretariseksekutif@apkomindo.or.id>; Cepu Supriyanto <cepusuprianto@yahoo.co.id>; Muzakkir <zakkirzoom@gmail.com>; “sekjen@apkomindo.or.id” <sekjen@apkomindo.or.id>; Hoky <ketum@apkomindo.or.id>; deka adrianto utomo <sabhatansa99@gmail.com>
Sent: Saturday, January 21, 2017 4:46 PM
Subject: [APKOMINDO-AnggotaPusat] Mohon berkenan memberikan Surat Jaminan untuk Ir. Soegiharto Santoso – Hoky Ketum DPP APKOMINDO [2 Attachments]
Teman2 yg baik,

Bisa dikirimkan ke alamat:
1. PT. Masterdata, JL. K.H. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah Blok B 2 No. 33, JakBar (ditunggu sampai hari Selasa 24 Jan 2017)
2. Ke Kantor Pengacara Bimas Ariyanto: di Jl Perintis Kemerdekaan No 73 Gambiran Kel Pandeyan Kec Umbulharjo Kota Yogyakarta 55161(ditunggu sampai Rabu 25 Jan 2017)
Karena pada hari Kamis, tgl 26 Jan 2017, saya akan disidangkan lagi di PN Bantul, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih, karena saat saya ditahan di Rutan Bantul selama 43 hari ada ratusan surat jaminan & surat penangguhan penahanan untuk saya.
Teman2 pasti heran kenapa ada hal seperti ini, namun saya pribadi tidaklah heran, silahkan melihat foto terlampir ada tertuliskan:
Sejak awal: “Ada orang yang sudah siap menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara”.
Dakwaan: Terdakwa sebagai orang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut melakukan.
Padahal Terdakwa tidak pernah diberitahukan, tidak diundang saat pembukaan Pameran dan tidak pernah hadir, namun ditahan selama 43 hari, sejak 24 Nov 2016 s/d 5 Jan 2017?
Putusan Sela PN Bantul: Dakwaan JPU PDM-92/BNTUL-Euh/11/2016: BATAL DEMI HUKUM
JPU memperbaiki Dakwaan dan Kamis, 26 Jan 2017 akan disidangkan lagi di PN Bantul.
Silahkan juga membaca pada Majalah GATRA ada tertuliskan:
Konsultan hak kekayaan intelektual, Ichwan Anggawirya, juga menggarisbawahi Pasal 65 Undang-Undang 28/2014 bahwa logo sebagai aset perusahaan (organisasi maksudnya) tidak boleh dimiliki pribadi. Sebagai yurisprudensi, ia menyebut putusan MA Nomor 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi. “Yurisprudensi ini bisa jadi acuan bahwa merek asosiasi tidak boleh di daftarkan pribadi itu, kata Ichwan. Karena mengajukan pendaftaran merek dan logo Apkomindo atas nama badan hukum organisasi, lalu menggugat pembatalan merek dan logo Apkomindo yang didaftarkan atas nama Sonny.
Sebagai orang yang beriman dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka saya tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran tidak akan pernah memihak, kebenaran tidak akan pernah pergi serta kebenaran akan datang pada waktunya, Amin.
Jika ada teman2 media yg ingin menghubungi saya bisa kontak ke 0816700169 ataupun ke Riswanto, S.H M.A PIA 081289072873 atau Dharma 08176034168.
Utk mengetahui lebih lengkapnya silahkan klik artikel2 terlampir:
Gelar Pameran Logo Disoal – Majalah GATRA, Edisi Khusus Ikon 2016
KETUM APKOMNDO BEBAS, DAKWAAN JPU BATAL DEMI HUKUM
Hakim Bebaskan Ketum Apkomindo
Ketum APKOMINDO Layak Bebas
BANTUL (MERAPI) – Sidang Pelanggaran Hak Cipta – Hoky Divonis Bebas
BANTUL (MERAPI) – Sidang Sengketa Logo APKOMINDO – PN Bantul Tak Berwenang Mengadili
Penahanan KETUM APKOMINDO Adalah Bentuk Kriminalisasi Penegak Hukum
Gunakan Nama dan Logo APKOMINDO Untuk Kepentingan Organisasi, ilegalkah?
Ketua Umum Apkomindo Laporkan Penyelenggara Indocomtech Ke Polda Metro Jaya
Terima kasih dan Tuhan Memberkati kita semua, Amin.
Salam hormat.
Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky.
Ketum DPP APKOMINDO.
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Mailing List Anggota MASTEL
Dilarang menggunakan kata kasar, mengandung SARA, memfitnah,
bersifat menghasut,spamming,junk mail.
Semua attachment harus mendapat ijin dari Owner atau Moderator.
Owner : mastel@mastel.or.id
Moderator: info@mastel.or.id
Untuk mengirim pesan:
MASTEL-ANGGOTA@yahoogroups.com
Untuk berhenti dari milis kirimkan imel kosong ke:
MASTEL-ANGGOTA-unsubscribe@yahoogroups.com
Sekretariat Mastel
Jl. Tambak Raya No.61 Pegangsaan
Jakarta Pusat 10320
Tlp 021-31908806
Fax 021-31908812
email info@mastel.id/info@mastel.or.id
https://www.mastel.id
———————————————————————-