Pengembangan Layanan Uang Elektronik (UNIK) Nasional

Produk uang elektronik (eMoney) atau mulai dikenalkan oleh Bank Indonesia dengan nama UNIK, adalah alat pembayaran nontunai yang berbentuk digital atau elektronik. Produk ini didesain untuk dapat digunakan oleh pengguna layaknya uang tunai/kartal namun dengan beberapa kelebihan dalam melakukan transaksi pembayaran, transfer dana maupun pembelian barang atau jasa yang dilakukan secara elektronik. Dalam mendukung kemampuan Produk UNIK ini sendiri, terdapat kebutuhan bagi pengguna UNIK untuk menyetorkan dana (dapat berupa uang kartal, dana dari rekening tabungan atau sumber lainnya) kedalam akun UNIKnya (cash in ) maupun menarik uang (cashout) dari akun UNIKnya selain untuk melakukan transaksi elektronik seperti pembayaran atau kirim/terima. Sesuai dengan peraturan, penerbit ( issuer ) uang elektronik yang ada wajib menjamin nilai yang disimpan dalam bentuk elektronik adalah sama atau senilai dengan nilai uang tunai/kartal, misalnya UNIK senilai Rp 100,sama dengan uang tunai/kartal senilai Rp 100,.