RDPU Panitia Kerja USO & PNBP Komisi I DPR-RI

Pada rapat dengar pendapat yang diadakan pada tanggal 27 Oktober 2015, Mastel (Masyarakat Telematika) bergabung dengan Komisi I DPR-RI untuk mengevaluasi program USO yang akhirnya menghasilkan beberapa usulan perbaikan untuk program USO ini, usulan tersebut antara lain adalah :

Perencanaan

  • Perlunya pembaharuan secara teratur dan penetapan program prioritas Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) setiap tahun oleh Kominfo dengan mempertimbangkan usulan berbagai pihak, seperti : Pemerintah daerah, industri ataupun kelompok masyarakat.

Pelaksanaan

  • Perlunya dilakukan pembangunan WPUT melalui pola pembangunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jaringan yang dapat diperhitungkan sebagai kontribusi dalam bentuk sarana dan prasarana telekomunikasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk :
  1. Lebih menyederhanakan pelaksanaan pembangunan
  2. Kesinambungan pelayanan, dan
  3. Menghindarkan penyelenggara dari kewajiban ganda.
  • MenKominfo menetapkan penyelenggara jaringan tetap atau bergerak untuk melaksanakan pembangunan mandiri di setiap WPUT, melalui mekanisme yang ditetapkan.
  • Hasil pembangunan mandiri oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi di WPUT akan diperhitungkan sebagai kontribusi USO.
  • Bagi penyelenggara lainnya yang tidak ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan mandiri yang dimaksud, akan dikenakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam PP 7 tahun 2009 tentang PNBP.
  • Untuk setiap WPUT ditetapkan satu operator, dalam masa waktu yang ditetapkan.

Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian

Terkait dengan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian yang merupakan fungsi dari BP3TI,

hal-hal yang perlu dilakukan oleh BP3TI yaitu:

  • Pengawasan atas pelaksanaan atas pembangunan, operasi dan pemeliharaan serta kualitas pelayanan di setiap WPUT secara periodik.
  • Evaluasi atas kinerja setiap pelaksana pembangunan dilakukan secara periodik setahun sekali untuk menetapkan kinerja tahun berikutnya.
  • Penaksiran atas realisasi biaya pembangunan, operasi dan pemeliharaan yang sudah dilakukan oleh pelaksana, yang mengacu pada standar harga satuan yang sudah ditetapkan dalam kontrak di setiap WPUT.
  • Penghitungan kontribusi USO dari pelaksana pembangunan WPUT oleh BP3TI berdasarkan hasil penaksiran yang dimaksud.

Pengaturan

  • Untuk dapat terlaksananya penyelenggaran USO yang baru, diperlukan penyesuaia atas beberapa peraturan yaitu:
  1. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika.
  2. Menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika tentang tata cara kontribusi USO dalam bentuk penyertaan sarana dan prasarana pembangunan di WPUT.
  • Dalam jangka panjang, mengingat ruang lingkup layanan WPUT tidak lagi sebatas akses telepon, namun sudah diperluas menjadi akses informasi dan komunikasi (broadband) beserta pengembangan ekosistemnya, maka diperlukan untuk menerbitkan PP USO tersendiri yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, dan tata cara penyediaan jaringan dan jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup kebutuhan USO di atas.