Roadmap E-commerce Jadi Program Nasional

Peta jalan (roadmap) e-commerce akhirnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Kominfo, Ismail Cawidu menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga hal terkait industri e-commerce di Indonesia.
Pertama, formalisasi peta jalan (roadmap) e-commerce dan penetapannya menjadi program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari ini. Kedua, penunjukan Program Management Unit (PMU) yang akan mengkoordinasikan kementrian/lembaga dalam implementasi peta jalan dan memantau perkembangan dari masing-masing inisiatif di kementrian/lembaga terkait. Ketiga, lanjutnya, rencana peluncuran resmi roadmap e-commerce Indonesia sebagai program nasional di akhir Januari 2016.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama antara Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas. Pada rapat ini, dihadiri juga oleh para pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementrian/lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT. Pos Indonesia, dan Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.
Formalisasi tersebut merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada Desember 2014. Peta jalan e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.
Initiatif pembuatan peta jalan ini merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama pada 6 Maret 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Roadmap tersebut berbasis pemikiran e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju industri e-commerce-nya seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.

Libatkan Ernst & Young

Dalam proses penyiapan roadmap e-commerce Indonesia itu dibantu konsultan kelas international terkemuka di dunia, Ernst & Young. Mereka bekerja sistematis dan komprehensif memfasilitasi berbagai kementerian dan lembaga serta berbagai stakeholder terkait. Menurut Ismail Cawindu, pada pertemuan tersebut turut hadir Managing Partner yang memimpin proses-proses dalam penyusunan roadmap ini yaitu David Rimbo.

Fase Penyusunan Roadmap e-Commerce

Fase-fase dalam penyusunan roadmap e-Commerce di Indonesia meliputi:
1. Preliminary guideline kepada kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait menjelaskan potensi e-commerce nasional dan bagaimana e-commerce dapat berkembang di negara lain.

2. Lokakarya e-commerce yang dilaksanakan pada 10 April 2015 untuk menggali potensi e-commerce ke depan. Hasil dari lokakarya ini adalah kompilasi apa-apa yang menjadi inisiatif dan usulan-usulan untuk memajukan e-commerce nasional dari berbagai kementerian, lembaga, dan stakeholder yang terkait. Lokakarya mengembangkan enam area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu:

  • Pendanaan (Funding).
  • Perpajakan (Tax).
  • Perlindungan Konsumen (Consumer Protection).
  • Infrastruktur Telekomunikasi (Communication Infrastructure).
  • Logistik.
  • Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.

3. Di samping itu pengembangan e-commerce menerapkan lima prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yaitu:

  1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
  2. Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
  4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e-commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
  5. Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

4. Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi enam area/masalah dan menggunakan lima prinsip dasar di atas, maka akhir menghasilkan sejumah 31 inisiatif yang bersifat crosscutting antarkementerian, lembaga, dan stakeholder lainnya.

5. Hasil Rancangan peta jalan e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan PT. Pos Indonesia, sehingga solusinya practicable dan doable.
6. Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD130 miliar pada 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini. [MFHP]