Surat Edaran OTT Internet Diterbitkan Oleh Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengadaan aplikasi dan isi website melalui internet yang istilah umumnya di kenal dengan OTT yaitu Over The Top.

Berdasarkan penjelasan dari Pak Mentri yang akrabnya dipanggil Chief RA, SE itu isinya mengenai pengertian untuk komitmen bagi setiap OTT global seandainya hendak melanjutkan usaha konten aplikasi internet di tanah air ini.

“Sembari menanti prosedur dari dialog dengan masyarakat luas, sebelum dipastikan sebagai PM/Peraturan Menteri, jadi di terbitkanlah SE untuk awalnya. SE sendiri berisi mengenai kewajiban-kewajiban atas kehadiran OTT internasional di Indonesia,” jelas Pak Menteri.

SE yang bernomor 3/2016 sudah di muat di website Kementrian Komunikasi dan Informatika malam tadi. Salah satu permasalahan yang di jelaskan ialah mengenai adanya penyedia jasa layanan OTT dari luar negeri.

Menurut SE tersebut di tentukan juga kalau OTT dari luar negeri harus membuat bentuk usaha tetap atau BUT di Indonesia. “BUT dibuat menurut aturan dan perundangan di bidang perpajakan,” dijelaskan pada surat tersebut.

Mengenai adanya kepastian mengenai BUT tersebut merupakan jawaban juga untuk salah satu permasalahan yang sedang muncul di publik, dikarenakan OTT dari luar negeri yang makin banyak, tapi tidak memberikan timbal balik apa-apa untuk Indonesia.

Strategi tersebut digunakan untuk membantu peraturan terkait mengenai OTT di Indonesia. Ditargetkan pada kuartal kedua semestar satu 2016 ini, Rudiantara dapat menuntaskan peraturan menteri mengenai OTT.

Sedangkan tujuan dikelurakannya SE Nomor 3/2016 tadi ialah untuk menginformasikan para penyedia jasa OTT dan telekomunikasi agar mempersiapkan diri untuk mentaati peraturan yang tengah di persiapkan oleh Kementerian Kominfo.

Tujuan dikeluarkannya surat edaran itu juga agar para penyedia jasa OTT memiliki waktu yang cukup sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan peraturan OTT tersebut.

Pada awalnya, Rudiantara menyampaikan peraturan OTT dibutuhkan sehingga tidak ada perbedaan perlakuan baik itu OTT luar negeri dan dalam negeri. Tapi apabila OTT dalam negeri wajib mengikuti peraturan di Indonesia, seharusnya OTT luar negeri pun wajib diperlakukan sama, ini akan membantu membuat persaingan yang baik dan seimbang.

Disamping itu, dibutuhkannya peraturan OTT dari luar negeri agar dapat memberikan kepastian kepada rakyat di Indonesia bahwa mereka terlindungi sehingga tidak akan dirugikan.

Sebelum Peraturan Menteri yang berhubungan dengan OTT itu dikeluarkan, terlebih dahulu nanti akan dilakukan konsultasi publik.

OTT adalah layanan yang berisikan data, informasi ataupun multimedia yang menggunakan koneksi internet kepunyaan penyedia jasa komunikasi, seperti Facebook, Goolge, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan layanan serupa lainnya.