Netflix saat ini telah resmi memperluas layanannya ke seluruh dunia selain China. Sudah ada 130 negara yang dapat menggunakan layanan Netflix termasuk Indonesia. Sebenarnya, apa itu Netflix? Netflix merupakan layanan yang memungkinkan penggunanya untuk menonton tayangan kesukaan di mana pun, kapan pun dengan menggunakan media apa pun seperti smartphone, smartTV, tablet, PC, dan laptop.
Netflix sebenarnya mirip seperti layanan TV berbayar karena Netflix terbebas dari iklan, pengguna tidak perlu lagi menunggu jadwal dari serial TV, dan bisa menentukan sendiri konten yang ingin digunakan.
Layanan yang mulai dapat dirasakan pada awal Januari tahun ini menyediakan tiga jenis layanan yaitu Basic, Standard, dan Premium. Namun, untuk menggunakannya pengguna diwajibkan memiliki akses internet yang cepat dan kuota yang tidak terbatas, karena layanan ini dilakukan dengan mekanisme streaming. Sebenarnya, saat ini sudah banyak layanan streaming seperti Google Play Movies, iFlix, dan HOOQ. Namun, Netflix mengklaim jika layanan miliknya mengakomodasi film secara lengkap dan dapat dijangkau oleh banyak kalangan. Berbeda dari ketiga layanan yang disebutkan sebelumnya, Google Play Movies misalnya, layanan ini hanya menyasar pengguna Android dan Chrome saja dan mekanisme pembayarannya adalah pay-per-view atau bisa dikatakan membayar untuk setiap satu kali menonton film. Sedangkan iFlix dan HOOQ sama seperti Netflix, bedanya kedua layanan ini hanya melayani pada beberapa region negara saja seperti Filipina dan Malaysia.
MASTEL menilai semestinya skema bisnis yang telah dibuat Netflix ini, hanya bisa dilakukan oleh pemegang izin Lembaga Penyiaran Berbayar di Indonesia. Selain itu terkait keberadaan konten yang tidak terkena sensor, juga akan turut menjadi concern masukan MASTEL kepada pemerintah, yang rencananya akan dikirimkan besok kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI. [MFHP]