MASTEL, Pelaku Industri dan BRTI mengikuti dengan seksama proses PANJANG persidangan yang berlangsung lebih dari 6 bulan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai saksi ahli, saksi fakta dan penjelasan dari terdakwa sendiri, namun disayangkan majelis Hakim Tipikor ternyata tidak memahami dan tidak mampu menyerap esensi perkara yang mereka sidangkan.
Majelis Hakim telah keliru dengan hanya melihat PP 53 tahun 2000 dan sama sekali tidak mempertimbangkan PP 52 tahun 2000 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur hubungan antara penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Majelis Hakim juga mengabaikan ketentuan Pasal 7 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur secara jelas jenis-jenis penyelenggaraan telekomunikasi, yaitu Penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus.
Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum yang MEMBOLEHKAN ATAU MEMERINTAHKAN penyelenggara jasa ber-PKS dengan Penyelenggara Jaringan di mana salah satu jaringan itu adalah Jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz.
Majelis Hakim menyatakan PKS itu perbuatan melawan hukum, sedangkan PP-52-thn-2000 memerintahkan 2-pihak untuk ber-PKS.