GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK) 2021-2024

I. Dasar Hukum Peran MASTEL

  1. UUD 1945 pasal 28 C (hak mendapat manfaat dari perkembangan IPTEK) dan 28 F (hak mendapat akses komunikasi dan informasi).
  2. UU 36 tahun 1999, pasal 5 tentang lembaga peran serta masyarakat menyampaikan pemikiran dan pandangan terkait arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya.

II. Misi MASTEL

Mendukung pembangunan nasional dengan strategi yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi TIK/ICT/Telematika (termasuk penyiaran dan produksi konten) yang ditata kelola dengan suatu kebijakan dan regulasi yang tepat guna.

III. Agenda Nasional

COVID-19 mengakibatkan segala sesuatu perlu dilakukan secara digital, dan wabah ini juga mengakibatkan resesi ekonomi yang signifikan. Situasi ini menjadi latar belakang Presiden RI mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Untuk dapat mewujudkan harapan itu, langkah nyata pertama adalah percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas, kapasitas, dan pemerataan infrastruktur digital (semua layer Device, Network, Apps), dengan meningkatkan sinergi antar penyedia infrastruktur digital dalam ekosistem industri TIK/ICT/Telematika dalam negeri Indonesia.

IV. Garis Besar Program Kerja

Draft Garis Besar Program Kerja kepengurusan periode 2021-2024 disusun dengan mengacu pada peran serta yang digambarkan dalam Pasal 5 UU 36 tahun 1999, yaitu pemikiran dan pandangan tentang arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya. Pengurus MASTEL terpilih perlu memperhatikan kepentingan anggota secara berimbang, dan memperhatikan pula kepentingan masyarakat luas sesuai dengan perkembangan dunia telematika dan dinamika organisasi. Pada ujungnya, kepentingan nasional adalah dasar pertimbangan terpenting yang wajib dijunjung bersama.

Perubahan zaman menuntut peran MASTEL tidak cukup hanya menjadi sekedar pelengkap LPSM (lembaga peran serta masyarakat atau mitra Regulator) saja. MASTEL benar-benar diperlukan menjadi pendorong pengembangan bidang/ekosistem ICT/TIK Indonesia, dan pemanfaatan teknologi ICT/TIK sebagai infrastruktur pembangunan nasional. Gambaran situasi di masyarakat dan dunia usaha menjadi perhatian utama, karena di sana tampak kebutuhan faktual, tingkat adopsi teknologi, daya serap pasar teknologi, dampak yang perlu diantisipasi, dst. Gambaran isu-isu dalam ekosistem DNA antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Devices — IoT panduan teknis, industri gadget dalam negeri, mobile apps, spektrum frekuensi radio, hak perlindungan privacy, SPBE, PPDR, dan IKN;
  2. Networks — terpadu, estetika ruang kota, pita & lebar pita utk 5G, dst + Gerbang Internet, GPN transaksi elektronik (online), DC/DRC, topologi jaringan nasional, SPBE, PPDR, dan IKN;
  3. Applications — platform domestik, cross-border-issues, dominasi global, domain .id, browser INA, cloud domestik, SPBE, PPDR, dan IKN;

Selain hal di atas, untuk bisa memanfaatkan teknologi tinggi sebagai alat pembangunan, tentu diperlukan pasokan SDM yang mumpuni, yang disebut dengan Digital Talent. Maka Indonesia membutuhkan jutaan Digital Talent, dari yang berkompetensi biasa hingga yang tinggi dan dari yang mampu menggunakan hingga yang mampu mengembangkan. MASTEL sebagai wadah dari para pelaku ekosistem TIK/ICT/Telematika, perlu memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata dalam pembinaan SDM/Digital Talent nasional.

IV.1. Strategi Umum Pelaksanaan

Memperhatikan situasi dan isu yang berkembang pada sektor telematika saat ini, serta proyeksi 3 tahun ke depan, maka strategi umum tindak lanjut garis besar program kerja untuk kepengurusan periode 2021-2024 adalah sebagai berikut:

  1. Menegaskan kembali posisi (positioning) MASTEL sebagai hub bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Bahwa MASTEL seringkali dihadapkan pada situasi kepentingan, di antara anggota maupun konflik kepentingan dengan pihak lain. Oleh karena itu, MASTEL berupaya keras menjaga komitmen untuk mencari jalan tengah, dengan konsisten menjunjung kepentingan negara sebagai acuan utama para pihak.
  2. Mengutamakan (prioritizing) program yang berskala strategis nasional. Program yang memiliki cakupan nasional dapat berupa pengajuan inisiatif kebijakan dan regulasi kepada eksekutif dan legislatif; atau kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki peran kunci dalam penyebarluasan pemanfaatan TIK/ICT; atau berupa upaya peningkatan kemampuan SDM Indonesia agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mampu menjadi tuan di negeri sendiri.
  3. Menyebarluaskan (disseminating) informasi dan state-of-the-art telematika secara terbuka kepada semua anggota, dan semua pemangku kepentingan yang dinilai perlu mendapatkan update. Misalnya, menyebarluaskan produk MASTEL berupa hasil kajian dari Komite Kerja ataupun isu terkini dari belahan Dunia lainnya.
  4. Mendorong peningkatan dan fasilitasi sinergi antar berbagai potensi di bidang industri TIK, baik manufaktur, UMKM terkait, dan operator telekomunikasi/TIK nasional; sehingga terbangun kerja bersama yang harmonis di antara semua yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan TIK nasional; termasuk penggalangan potensi penelitian dan pengembangan (R&D) di perguruan tinggi dan masyarakat.
  5. Membentuk kepengurusan dengan struktur organisasi yang memperhatikan perkembangan zaman, berfokus pada hasil dan peran serta ekosistem, memperluas keanggotaan MASTEL hingga menjangkau lebih banyak ruang lingkup dan ragam perwakilan ekosistem ICT, dan meningkatkan partisipasi dan keaktifan stakeholder dalam mendukung MASTEL di zaman yang baru.
  6. Meningkatkan kapasitas dan kualitas (strengthening) sumber daya dan tata kelola organisasi sesuai dengan situasi yang berkembang dan kemampuan pembiayaan, serta sinergi di antara anggota dalam program dan kegiatan yang memerlukan sumber daya yang cukup besar;

IV.2. Bidang Kerja MASTEL

A. Bidang I: Teknologi, Bisnis dan Regulasi

Program ini terkait dengan kajian tren teknologi, peluang bisnis yang muncul darinya, dan kebijakan dan regulasi yang diperlukan agar negara dapat menata kelola pemanfaatan teknologi dengan menggerakkan para pelaku usaha dan industri dalam ekosistem DNA, antara lain:

  • Kajian dan Formulasi tentang isu domestik dan global (reaktif or antisipatif);
  • Diskusi aktif & intensif melalui platform MASTEL Digital Institute (MDI);
  • Penyusunan rekomendasi terkait pembinaan/penguatan industri yang dapat berada di beberapa level tantangan, yaitu:
    • tantangan hukum, yaitu terkait penyusunan dan/atau perubahan UU
    • tantangan kebijakan, yaitu terkait digital transformation, broadband plan, etc.
    • tantangan regulasi, yaitu terkait penyusunan dan/atau perubahan Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri

Beberapa isu atau topik yang sedang bergulir antara lain:

  1. Isu pembajakan dan perlindungan HAKI, termasuk infrastruktur perlindungan HAKI.
  2. Permintaan akan produk dan layanan digital baru terus meningkat;
  3. Adopsi teknologi terkini dan digitalisasi bisnis sangat diperlukan untuk memperkuat competitiveness perusahaan antara lain untuk keperluan WFH, IOT, AI/ML, RPA, Cloud;
  4. Pekerjaan dilakukan jarak jauh dan hybrid (gabungan di lokasi kantor & rumah);
  5. Perubahan perilaku sosial fisik akibat kehidupan online dan kemunculan berbagai jenis pekerjaan baru;
  6. Teknologi semakin konvergen/integrated, baik IT maupun Telekomunikasi & Penyiaran;
  7. Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap dan memerlukan talenta digital sejumlah 600.000 orang setiap tahun;
  8. UU Cipta Kerja menetapkan Analog Switch Off (ASO) harus dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun; Penjadwalan ASO
  9. Pemanfaatan digital TV misal mampu bersaing dengan OTT asing, untuk pendidikan,
  10. Pemerintah dan Industri perlu membuat tahapan penjadwalan teknis terkait ASO
  11. Dominasi platform apps/OTT global semakin menguat dan menimbulkan tantangan dan persoalan cross border;
  12. Platform apps/OTT domestik belum berjaya;
  13. Platform apps/OTT domestik yang berjaya menjadi wadah Penanaman Modal Asing (PMA), lalu pindah ke Luar Negeri;
  14. Indonesia belum memiliki strategi pemanfaatan Big Data & model interaksi dengan platform apps/OTT luar negeri;
  15. Platform apps/OTT Global membangun jaringan fisik sendiri;
  16. Pemerintah perlu mengupayakan rantai pasokan DNA lebih terjaga melalui adopsi glocalization;
  17. Penyelenggara jaringan domestik perlu sinergi hingga konsolidasi;
  18. Penataan ulang Topologi jaringan nasional, meliputi Gerbang Internet Indonesia, Jaringan FO dalam negeri, Sistem Komunikasi Kabel Laut dari dan ke Luar Negeri, Starlink, dst;
  19. Pemerintah dan Pemda belum mendukung infrastruktur digital sebagai infrastruktur vital yang bebas retribusi;
  20. Pemerintah belum memiliki Rencana Kebutuhan Infrastruktur Digital atau Jaringan Telekomunikasi;
  21. Jaringan 5G tidak akan pernah ada tanpa Jaringan Kabel FO yang rapi dan merata;
  22. Belum tersedianya pita frekuensi yang cukup untuk 5G, kecuali dengan penggabungan;
  23. Perlu tahapan menuju 5G dan menuju Indonesia 4.0 (dengan konsep industri 4.0);
  24. Muncul tantangan baru OpenRAN sehingga memerlukan sensitivity/impact analysis;
  25. Belum ada dokumen resmi tentang Rencana Pemanfaatan Satelit Satria Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo dan Palapa Ring;
  26. Belum ada pembagian tugas antara BAKTI dengan para Operator.
  27. Fintech, Digital Payment
  28. Data protection, data privacy
  29. BUT untuk OTT asing dari luar Indonesia (isu pajak dan non pajak)
  30. Advokasi kepada menteri keuangan terkait perlakuan impor barang jadi dan spare part.

B. Bidang II: Sinergi Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha Industri

Program ini terkait dengan kegiatan membangun hubungan komunikasi yang lebih intens diantara Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha/Industri, antara lain:

  1. Menjembatani Kementerian/Lembaga/Pemda dengan para pelaku pembangunan infrastruktur digital Indonesia terkait strategi percepatan transformasi digital Indonesia;
  2. Memberi dukungan strategi dan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait percepatan transformasi digital Indonesia; keseimbangan usaha antara domestik dan asing.
  3. Memberi dukungan terhadap program pembinaan SDM Digital (Digital Talent) Nasional; antara lain program pelatihan, magang dan sertifikasi. Untuk enforce SKKNI atau sertifikat Nasional.
  4. Memberi dukungan terhadap Kementerian/Lembaga yang memiliki program nasional yang dapat dimaksimalkan dengan dukungan dari pelaku usaha/industri Digital, diantaranya pendidikan, kesehatan, UMKM, dst;
  5. Mengawal strategi dan kebijakan pemerintah meliputi kebijakan, regulasi, dan hukum, dalam mempersiapkan infrastruktur digital end-to-end Devices, Networks & Applications (DNA) domestik untuk dunia usaha/industri maupun untuk pemerintahan diantaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Public Protection Disaster Relief (PPDR), dan Ibu Kota Negara (IKN);
  6. Memberi dukungan strategi dan rekomendasi kepada pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dari perspektif pelaku usaha/industri digital.

C. Bidang III: Penguatan Organisasi

Program ini terkait dengan kegiatan penguatan organisasi, antara lain:

  1. Kerjasama Kelembagaan, yaitu membangun kerjasama yang lebih konkret dengan Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, pelaku usaha/industri, lembaga internasional, perwakilan negara sahabat, atau organisasi-organisasi yang relevan dengan misi dan peran MASTEL.
  2. Peningkatan Komunikasi Publik, melalui berbagai media yang tersedia (portal web dan media sosial) dengan tujuan:
    • meningkatkan exposure ataupun keterlibatan MASTEL dalam berbagai agenda nasional.
    • menyebarluaskan produk kajian/studi/publikasi terbaru dari MASTEL;
    • memberikan informasi maupun knowledge kepada publik terkait berbagai dinamika dan isu ICT yang berkembang di tengah masyarakat dan tidak membatasi lingkup MASTEL hanya untuk internal sektor ICT namun juga multi/lintas/beyond sektor;
    • menginformasikan laporan kegiatan MASTEL kepada publik.
  3. Peningkatan Pelayanan Anggota, yaitu meningkatkan ikatan antara MASTEL dengan para anggotanya melalui pelayanan kepada anggota dalam setiap acara MASTEL, optimalisasi manfaat keanggotaan, maupun peningkatan keterlibatan anggota dalam rapat koordinasi, penyusunan rekomendasi, kelompok kerja, komite kerja dan event.
  4. Pengembangan Sumber Pendanaan dan Sistem Tata Kelola Keuangan, yaitu meningkatkan sustainability pembiayaan program dan kegiatan MASTEL untuk bisa terus exist sebagai lembaga peran serta masyarakat yang berwibawa dan disukai para anggota dan masyarakat luas. Pengurus ke depan perlu memiliki tim untuk pengelolaan aset dan pengembangan sumber pendanaan, serta sistem tata kelola keuangan yang lebih sesuai situasi. Saat ini MASTEL memiliki saham di PT LSP Telekomunikasi, platform e-learning MASTEL Digital Academy, dan Program MASTEL TV yang dapat menjadi instrumen branding dan kontribusi langsung ke masyarakat luas, dengan dukungan para anggota yang merupakan pelaku usaha dan industri.