Ketua Umum MASTEL Hadiri Acara Frost & Sullivan

Kamis (28/1), Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Bapak Kristiono hadir dalam acara bertajuk  “Media Briefing Prediksi Industri ICT 2016” di Fairmont Hotel jakarta. Dalam acara yang diadakan oleh Frost & Sullivan ini, Bapak Kristiono menjadi salah satu narasumber dengan membawakan materi berjudul “Challenges and Opportunities for ICT Industry in Indonesia 2016”.

Dalam paparannya, Bapak Kristiono membahas pengguna internet di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 88,1 juta pengguna atau 34% dari populasi Indonesia saat ini serta 74 juta pengguna internet tersebut mengakses sosial media seperti Facebook (69 juta pengguna), twitter (50 juta pengguna), dan sebagainya. Beliau menjelaskan, jika dirata-ratakan pengguna yang mengakses internet dengan menggunakan ponsel genggam saat ini menghabiskan waktunya sebanyak 3 jam/hari sedangkan pengguna yang mengakses sosial media menghabiskan waktunya sebanyak 2 jam 52 menit/hari. Pengguna ponsel genggam di Indonesia sendiri saat ini mencapai 308,2 juta pengguna atau 121% dari populasi yang ada saat ini dimana 63,4 juta pengguna tersebut menggunakan smartphone.

Industri Seluler Terus Meningkat

Pendapatan yang dihasilkan di industri seluler menurutnya terus meningkat setiap tahunnya, sehingga dengan adanya hal ini, diprediksi pendapatan yang akan diraih pada industri seluler ini akan mencapai Rp. 140 T pada 2020 mendatang. Untuk lebih meningkatkan kualitas serta pertumbuhan ekonomi pada bidang ICT di Indonesia, terdapat tantangan yang harus dipenuhi agar menciptakan industri ICT yang baik, seperti:

  1. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh MASTEL:
    a.    Pada salah satu konsep elastisitas permintaan yakni, Income elasticity of demand menunjukan bahwa smartphone masih menjadi barang yang diperlukan.
    b.    Pelanggan yang menggunakan ponsel menciptakan nilai tambah bagi perekonomian kita sebesar 5.52% dari GDP.
  2. Master Plan ICT di Indonesia
    a.    Kurangnya ekosistem broadband di Indonesia
  3. Menyelesaikan infrastruktur yang “macet” di industri ini, seperti:
    a.    Terlalu banyaknya pemain di bidang ini
    b.    Peraturan yang mendukung industri ICT
    c.    Industri yang efisien
    d.    Kebijakan pada aturan Spectrum, seperti:
    1.    Neutral technology
    2.    Spectrum re-farming
    3.    Digital dividend
    4.    White spectrum/unlicensed spectrum
    e.    Sharing infrastruktur
  4. Kesenjangan di bidang digital
  5. Lingkungan peraturan
    a.    Mendirikan badan yang bersifat independen untuk menjadi tumpuan
    b.    HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
    c.    Keamanan cyber, data privasi dan internet yang lebih aman
  6. Membangun industri upstream dan downstream
    a.    Teknologi yang mendukung kegiatan di sekolah teknik
    b.    Membina industri kreatif seperti media, e-services, dan aplikasi digital
  7. Meningkatkan jumlah SDM di bidang ICT
    a.    Kekurangan 9 juta SDM terampil yang diperkirakan sampai 2030
  8. Potensi pertumbuhan e-Commerce yang cukup besar di Indonesia
  9. Pengadopsian ICT oleh UKM
    a.    Saat ini di Indonesia sudah terdapat 55 juta UKM dengan 108 juta pegawai
    b.    Dengan GDP per pegawai mencapai Rp. 1,9 juta sampai Rp. 48 juta
  10. ICT untuk mendukung:
    a.    Sektor prioritas (transportasi, industri pertanian, kesehatan, pendidikan)
    b.    Jasa (akses internet, layanan perbankan)
    c.    Peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik (e-Government, Smart City)

Terakhir, beliau memberikan konklusi dari materi yang disampaikannya, menurutnya Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi pemain besar di bidang ekonomi digital, namun untuk mencapainya Indonesia harus dapat memecahkan masalah yang dihadapi dan mengambil peluang sekecil apapun di bidang ini.