Kritik terhadap ujaran kebencian, ekstremisme, berita palsu dan konten lainnya yang melanggar standar komunitas telah membuat layanan media sosial memperkuat kebijakannya dengan menambah pegawai dan mengatur ulang kerja dari algoritma. Untuk itu mari kita lihat apa yang telah berhasil dicapai oleh sistem moderasi media social yang baru. Apa saja yang berhasil dan mana yang tidak, sambil memeriksa kemungkinan untuk perbaikannya.
Moderasi media sosial merupakan cara untuk menemukan keseimbangan antara menciptakan lingkungan online yang aman dan membatasi kebebasan dalam berbicara. Dalam banyak kasus, platform media sosial ada yang maju untuk melindungi penggunanya .Seperti perubahan peraturan yang dilakukan oleh Twitter baru-baru ini, atau untuk menjaga para pengiklan. YouTube juga telah melakukannya setelah para pengiklan besar memboikot platform video tersebut. Namun, dalam kasus lain, seperti undang-undang ujaran kebencian yang baru diluncurkan oleh pemerintah Jerman dan hal yang sama telah dilakukan oleh Uni Eropa, kita dapat melihat bahwa moderasi adalah mandat pemerintah.
Pada awal Januari, Facebook, Twitter, dan YouTube telah bersaksi di hadapan komite Senat mengenai langkah-langkah apa yang diambil pada platformnya untuk menjaga propaganda teroris secara offline. Sementara persidangan tampaknya tidak biasa, ketiga platform media social itu juga telah memberikan kesaksian sebelumnya mengenai keterlibatan Rusia dalam pemilihan presiden di Amerika pada tahun 2016.
Jadi perlukah pemerintah mengatur platform media sosial, atau adakah pilihan lain? Di dalam sebuah makalah baru-baru ini, Pusat Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Universitas New York, menyarankan pilihan lain berdasarkan penelitian mereka terhadap moderasi yang dilakukan oleh para perusahaan media sosial, dengan keterlibatan pemerintah yang terbatas.
Isi laporan tersebut, Konten Berbahaya: Peran Perusahaan Platform Internet dalam Memerangi Hasrat Teroris dan Diseminasikan Secara Politik, terlihat secara khusus membahas mengenai propaganda politik dan ekstremisme. Sementara kelompok tersebut mengatakan bahwa platform media sosial seharusnya tidak bertanggung jawab atas konten semacam itu. Berdasarkan penelitian tersebut disarankan agar platform media social dapat dan seharusnya melakukan lebih banyak upaya lagi dalam mengatur konten.
Kelompok pemilik platform media social tersebut memberikan saran itu, karena mereka telah membuat kemajuan dalam mencegah atau menghapus konten – konten yang dimaksud. Ini memperlihatkan bahwa moderasi dapat dilakukan, dan ini lebih disukai daripada adanya campur tangan pemerintah.
Sebelumnya platform media sosial tidak ada moderasi sama sekali, sangat berbeda dengan surat kabar yang memilih berita apa yang akan dipublikasikan. Ini menunjukkan bahwa berarti platform media sosial tidak memiliki tanggung jawab hukum. Undang-undang terbaru yang ditujukan pada perusahaan media sosial telah dirubah, di Jerman, layanan media sosial dapat dikenai denda sebesar 60 juta dolar jika ujaran kebencian tidak dihapus dalam waktu 24 jam.
Kelompok penyedia layanan media social tidak menyarankan pemerintah tidak ikut campur sepenuhnya dalam menangani masalah media sosial. Namun, perlu membuat undang-undang yang dapat diterapkan baik untuk iklan di media sosial dan juga untuk iklan politik di TV dan radio.Tetapi apabila perusahaan media sosial dapat meningkatkan upaya mereka terhadap informasi yang salah bermotif politik dan propaganda teroris, maka keterlibatan pemerintah tidak akan diperlukan.
Sementara itu di dalam laporan juga disarankan layanan media social untuk meningkatkan tata kelola di internal mereka, terus melakukan perbaikan pada algoritma, menggunakan lebih banyak “friksi”, seperti peringatan dan pemberitahuan apabila ada konten yang mencurigakan, memperluas pengawasan manual atau oleh manusia, menyesuaikan iklan, dan terus berbagi pengetahuan dengan layanan media social lain untuk mencapai tujuan tersebut. Akhirnya dari proses tersebut, kelompok layanan media sosial akan dapat memberikan saran dan identifikasi secara tepat dimana peran pemerintah dalam proses tersebut.