Babak Baru RUU Penyiaran

Jakarta – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan tema “Babak Baru RUU Penyiaran” bertempat di Ballroom The Akmani Hotel, pada hari Kamis (04/3/2020).

Pembicara yang hadir pada kegiatan FGD adalah Bapak Hardijanto Saroso sebagai Ketua Bidang Penyiaran MASTEL, Bapak Agung Suprio sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Bapak Indra Prawira, PhD dari Bina Nusantara, Bapak Immanuel dari ATVSI, Bapak Asep Setiawan dari Dewan Pers, Bapak Charlie Aziz, Komisaris CIRCA Ideaworks.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran adalah salah satu RUU yang telah mengalami pembahasan cukup panjang dan mungkin telah cukup lama dinanti kehadirannya oleh berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Maka, dimasukkannya RUU Penyiaran sebagai salah satu RUU prioritas dalam program legislasi nasional yang telah disetujui DPR periode ini bersama Pemerintah adalah sebuah sinyal positif yang patut disambut secara positif.

“Yang menonjol dalam pembahasan RUU penyiaran adalah digital evidentnya, bagaimana digital switch ke analog. Mudah-mudahan babak baru ini membuka segala kemungkinan positif untuk kedepannya” ujar Ketua Umum MASTEL Kristiono pada sambutannya.

Dalam diskusi pembahasan RUU Penyiaran, Bapak Immanuel ATVSI menyampaikan bahwa yang menjadi perhatian adalah proses perizinan harus lebih efisien, menjamin keberlangsungan stasiun TV yang sudah ada dan mengantisipasi perkembangan teknologi. Ia berharap RUU Penyiaran dapat mengatur hal-hal tersebut.

MASTEL dalam hal ini melihat perlunya dibuka ruang seluas-luasnya bagi publik, agar dapat berkontribusi secara lebih aktif dan positif dalam pembahasan legislasi RUU ini. Dengan demikian diharapkan keterlibatan publik, tidak terbatas pada penyelenggara atau pelaku industri, namun juga publik yang lebih luas, termasuk para akademisi, pakar, pemerhati, maupun masyarakat luas sebagai pihak yang menikmati secara langsung isi siaran yang disediakan melalui industri penyiaran yang akan diatur dalam RUU ini.(na)