Berawal dari rencana Bank Indonesia (BI) dalam merevisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau biasa disebut eMoney. Dalam revisi eMoney ini, posisi operator telekomunikasi sebagai salah satu penerbit mungkin akan menjadi pihak yang terpojok. Kenapa bisa menjadi pihak yang terpojok? Karena dalam revisi tersebut BI akan meminta operator telekomunikasi untuk tidak lagi memposisikan layanan eMoney menjadi unit bisnis mereka tapi harus menjadi entitas terpisah agar bisa menjalankan tata kelola ala perbankan.
Dalam aturan yang sedang digodok oleh Bank Indonesia ini, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli mendukung usulan tersebut. “Saya setuju dengan usulan itu (pemisahan). Kita tiga bulan lalu sudah bicara dengan regulator di keuangan. Ayo dong cepat keluarkan aturannya, biar kita bisa bikin anak usaha dan apply lisensi eMoney untuk anak usaha itu,” tegasnya saan merilis layanan 4G Plus. Menurutnya, bisnis eMoney dengan layanan operator memang harus dipisahkan karena konsep dari bisnisnya memang berbeda. “Hanya infrastrukturnya yang sama, model bisnis berbeda. Kalau menyatu dengan SIM Card itu benar, tetapi pengelolaannya beda, orangnya juga beda. Jadi sebaiknya memang dipisah saja,” jelasnya.
Sementara Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini mengharapkan revisi aturan eMoney ini bisa memperkuat sinergi antara pemain dari industri telekomunikasi dan perbankan.
“Kami harapkan sinergi lebih kuat antara dua sektor ini. Karena keduanya bisa saling mengisi dengan kekuatan masing-masing. Bukan fokus masalah pemisahan layanan eMoney dari bisnis inti operator,” ujar Dian saat menghadiri diskusi “4G What’s Next?” IndoTelko minggu lalu. Menurutnya, jika dilihat perkembangan dari eMoney di Indonesia masih tergolong lambat karena para pelaku di industri ini masih berjalan sendiri-sendiri dan sinerginya-pun belum maksimal.
Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel menyebutkan usulan tentang pemisahan pengelolaan eMoney dengan bisnis inti operator adalah hal yang bisa dikatakan wajar.
“Saat ini, Telkomsel melakukan itu dengan cara menggunakan rekening yang dipisahkan dari rekening operasional Telkomsel. Bahkan Telkomsel juga sudah menyiapkan agar rekening tersebut auditable dan transparan,” ucap Ririek.
Peraturan Bank Indonesia No 16/8/2014 tentang uang elektronik ini memang akan segera direvisi sebelum akhir tahun ini. Dalam revisi tersebut, BI dikabarkan akan menaikkan batas maksimal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik. Selain kabar tentang BI yang akan menaikan batas maksimal dana, BI juga akan berencana memperluas bank penyelenggara Layanan Keuangan Digital (LKD) yang saat ini masih terbatas pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau dengan kata lain adalah bank dengan modal di atas Rp. 30 T.
Saat ini, terdapat 20 pelaku usaha eMoney dimana operator telekomunikasi yang berlisensi adalah Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Smartfren. Sedangkan pelaku usaha lain yang memiliki lisensi adalah Artajasa, Finnet Indonesia, Nusa Satu Inti Artha, Skye Sab Indonesia, MVcommerce Indonesia, dan Witami Tunai Mandiri. [MFHP]