CEO Facebook Akan Datang Bahas Hoax?

Jakarta – Pada Minggu, 8 Januari 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menyampaikan niatnya untuk meminta partisipasi dari para penyelenggara layanan media sosial dalam memerangi beredarnya hoax.

Ketika itu Menkominfo menjelaskan bahwa ia telah melakukan pertemuan dan melakukan pembahasan mengenai masalah hoax dengan Twitter. Sementara itu Facebook berjanji bakal melakukan pembicaraan secepat mungkin mengenai masalah hoax ini dengan Pemerintah Indonesia.

Seperti dilansir dari Kompas Tekno, adanya permintaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada Facebook untuk membantu menanggulangi masalah beredarnya hoax di layanan sosial media yang mereka kelola. Bahkan ada rencana petinggi Facebook secara khusus akan datang guna mendiskusikan permintaan dari Menkominfo tersebut.

Ketika ditemui pada Selasa, 17 Januari 2017, Menkominfo memberikan kepastian mengenai adanya diskusi dengan petinggi Facebook pada akhir bulan ini.

“Sudah pasti. Akhir bulan, FB (Facebook) datang,” kata Menkominfo, seperti dikutip dari Kompas Tekno.

Sempat ada pemberitaan sebelumnya bahwa Mark Zuckerberg sendiri yang akan datang untuk melakukan pembahasan. Mengenai hal ini belum ada konfirmasi atau pernyataan langsung dari Kemenkominfo.

Selain upaya melakukan pembicaraan dengan pihak Facebook, Pemerintah Indonesia juga sedang menyiapkan sanksi dalam bentuk denda, seandainya Facebook tidak berhasil dalam membendung berita hoax. Sementara itu hal-hal yang akan dibahas dalam diskusi nanti adalah mengenai pencegahan ditampilkannya berita bohong atau hoax dan usaha untuk mencegahnya agar tidak menjadi viral.

Adanya rencana penerapan sanksi berupa denda memang hampir serupa dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Jerman dalam memberantas perderan hoax. Menkominfo menjelaskan bahwa Jerman sedang mengolah undang-undang (UU) agar bisa diberlakukan denda untuk layanan media sosial yang tidak berhasil menghentikan beredarnya hoax.

“Di Jerman itu rencananya baru akan dibuat UU untuk denda yang konon (setara) Rp 7 miliar per hoax,” jelas Menkominfo.

Bukan berarti pemerintah menuduh Facebook dan Twitter digunakan sebagai alat untuk menyebarkan hoax. Tahun lalu saja sempat di Amerika sendiri kedua layanan media sosial ini dituduh bertanggung jawab terhadap hasil pemilu di AS.

Pada pemberitaan sebelumnya Facebook telah menyiapkan fitur-fitur untuk mencegah peredaran hoax, sama halanya dengan Twitter. Bahkan perusahaan internet seperti Google pun telah menyiapkan langkah-langkah membendung hoax pada mesin pencarinya. Untuk mendukung langkahnya Google telah melakukan kerja sama dengan beberapa media, sehingga hasil pencarian yang didapat adalah informasi atau berita yang sesuai dengan fakta dan bisa dipercaya.(hh)