Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menindak lanjuti usulan pelaku usaha jual – beli secara online (e-commerce) yang meminta untuk tidak memasukkan e-commerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Karena menurut mereka, DNI membuat pelaku usaha e-commerce sulit mendapatkan pembiayaan dalam pengembangan bisnis mereka.
Dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang DNI, pemerintah memasukkan sejumlah bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi pemodal asing. Salah satu sektor usaha yang ditutup adalah jasa perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet (e-commerce).
Hal inilah yang sedang ditindak lebih lanjut oleh Kemendag agar dapat menyelesaikan masalah tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa e-commerce sekarang dapat mendorong perekonomian nasional dari transaksi jual-beli online. Saat ini, Menteri Perdagangan sedang mendalami draf dari peraturan DNI e-commerce tersebut agar nantinya semua lapisan yang berkaitan dengan DNI e-commerce ini sudah bisa menerima dan memudahkan implementasinya kedepan. [MFHP]