Pemerintah akan rampungkan aturan baru bagi perusahaan e-commerce yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dalam rapat tertutup tadi malam (14/1) di kantor Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Dhalil, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, para pembuat kebijakan tersebut membahas perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Khususnya, terkait soal pajak dan kepemilikan mayoritas saham asing di e-commerce, seperti yang pernah menjadi topik survey MASTEL pada Desember 2015 lalu.
Akankah perusahaan e-commerce lokal terganggu?
Menurut Menkominfo Rudiantara, dengan diizinkannya perusahaan e-commerce asing masuk ke Indonesia, tidak akan mengganggu pasar dari perusahaan e-commerce lokal yang menurutnya sebagian besar masih tergolong Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). “Semangatnya dikembangkan regulasi jangan ketat, ikan kalau dikencangin mati, kalau terlalu lunak juga kabur,” ujar pria yang biasa disebut Chief RA itu. “Pajak ada aturan yang bisa dipakai untuk UMKM pajak final (PPh) 1% khusus buat UMKM, asing dan yang besar kita lihat nanti lagi, yang penting berbisnis harus bayar pajak, orang berbisnis harus diberi kemudahan,” lanjutnya.
Menkominfo memprediksi, jika roadmap e-commerce yang sedang disusun Kemenkominfo bersama dengan kementerian terkait lainnya dapat diterapkan di tahun ini, potensinya akan luar biasa untuk tahun-tahun yang akan datang terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara. “Setidaknya kalau roadmap e-commerce kita terapkan secara disiplin mulai tahun ini, yang akan ditetapkan substansinya, itu (e-commerce) di 2020 setidaknya USD130 miliar,” jelasnya. Pembahasan lain yang diangkat pada rapat ini adalah pemerintah akan membuka 100% kepemilikan e-commerce untuk asing. “Ada 31 usulan inisiatif roadmap produk e-commerce, dari sisi investasi nanti membuka DNI (Daftar Negatif Investasi) e-commerce, jika sekarang (kepemilikan) tidak boleh asing, nanti kita buka 100% asing boleh,” jelas Menkominfo Rudiantara.
Menkeu Bambang Brodjonegoro juga menjelaskan bahwa RPP e-commerce hingga saat ini masih dalam bentuk roadmap dan masih perlu dibahas secara intensif di level antar menteri. Perusahaan e-commerce asing yang menjalankan usahanya di Indonesia rencananya akan dikenai pajak yang lebih besar dibanding perusahaan e-commerce nasional. “Pembahasan tadi ya susun pajak. Cuma kami susun asing yang lebih besar,” kata Bambang.
Potensi bisnis e-commerce di Indonesia
Dengan penduduknya yang mencapai 250 juta, dimana 83.6 juta penduduk merupakan pengguna internet. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar bagi pelaku usaha di bidang e-commerce. Perusahaan e-commerce asing maupun lokal berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas produknya agar dapat menarik minat para pelanggan yang senang menggunakan layanan e-commerce dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Hal inilah yang membuat Indonesia menjadi negara yang dimasuki investor-investor yang menanamkan modalnya di bisnis e-commerce. Kebanyakan investasi yang masuk berasal dari lembaga finansial asing. Sebagai informasi, tahun lalu saja secara sales digital adversiting, industri e-commerce di Indonesia sudah mencapai USD 1,2 miliar. [MFHP,AR]