Telekomunikasi dan Industrinya terus berkembang. Undang-undang yang mengatur pertelekomunikasian turut menjadi perhatian untuk dievaluasi, bahkan oleh Kementerian teknis penanggungjawabnya (Kominfo klaim telah selesai evaluasi UU Telekomunikasi). MASTEL sebagai lembaga peran serta masyarakat di Industri, pun turut ambil bagian dalam memberikan hasil kajian terkait evaluasi UU No.36 tahun 1999 tersebut.
UU Telekomunikasi dievaluasi
Evaluasi Mastel atas Implementasi UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada hari Senin 10 November 2014, disampaikan pada saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II. Pada rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum Setyanto P Santosa, Ketua DPA Darmoni Badri, Sekretaris Jenderal Herdy Rosadi Harman dan jajaran DPH, DPA serta sekretariat. Mastel menyampaikan poin-poin evaluasi atas UU No.36 tahun 1999.
Apabila dokumen tidak muncul, silahkan gunakan tautan berikut ini lihat dokumen.
Rekaman Video:
Sumber: Fraksi Balkon DPR