FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 24 Tahun 2017
Tentang
HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْ م

Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama : Ketentuan Umum :

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.