Jakarta, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) pada hari Senin, 7 Juni 2018, menyelenggarakan acara Buka Puasa Bersama dan FGD tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan di THE GROVE SUITES HOTEL, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Salah satu tujuan diselenggarakannya diskusi kelompok mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi adalah untuk mendorong draf UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera diselesaikan pada tahap pemerintah dan bisa segera masuk ke DPR.
“Draf UU PDP yang diinisiasi pemerintah sudah lama, kan sudah 4-5 tahun itu belum selesai harmonisasinya. Sekarang dengan digitalisasi seperti ini, maka perlindungan data pribadi ini menjadi sangat urgen,” ujar Ketua Umum Mastel, Kristiono, di Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Hal yang menjadi fokus dalam diskusi Mastel itu adalah pengertian data pribadi dan data privasi. Pada kesempatan itu peserta juga melakukan diskusi dan membahas UU PDP yang dulu digunakan Eropa dan Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa yang telah diberlakukan pada bulan Mei lalu.
Pembicara yang hadir dalam acara kelompok diskusi adalah Dr. Ir. David Yama, M.Sc, MA, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Bertiana Sari, SH, MBA, Kepala Biro Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Dr. Sinta Dewi Rosadi, SH., LLM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Shinta Dewi menyatakan bahwa UU PDP dan GDPR pada dasarnya sama saja.
“Walaupun prinsipnya tetap sama, GDPR fokus pada penerapan. Untuk Uni Eropa, perlindungan data personal kuat diregulasi, penerapan kurang kuat,” ujarnya.
Shinta juga menggarisbawahi mengenai masalah isu keamanan data dan kesadaran atas perlindungan data. Ia juga mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atas literasi pada masyarakat yang meningkatkan kesadaran tersebut.
Menteri Kominfo, Rudiantara menyambut baik acara yang diadakan MASTEL tersebut. Ia menyatakan memang peraturan soal perlindungan data pribadi memang sangat mendesak untuk segera dibuat.
“PDP sangat mendesak. Kita kalah prioritas. Saya sudah dijanjikan Kemenkumham dan teman-teman Baleg, 5 (RUU prioritas pemerintah) selesai, kita (RUU PDP) masuk tanpa menunggu Prolegnas 2019,” ujarnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. RUU bukan bagian dari 5 peraturan yang masuk Prolegnas 2018 lalu.(hh)