GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK) 2024-2027

Dasar Hukum Peran MASTEL

  1. UUD 1945 pasal 28 C (hak mendapat manfaat dari perkembangan IPTEK) dan 28 F (hak mendapat akses komunikasi dan informasi).
  2. UU 36 tahun 1999, pasal 5 tentang lembaga peran serta masyarakat menyampaikan pemikiran dan pandangan terkait arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya.

 

Misi MASTEL

  • Mendukung pembangunan nasional dengan strategi yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi TIK/ICT/Telematika (termasuk penyiaran dan produksi konten) yang ditata kelola dengan suatu kebijakan dan regulasi yang tepat guna.

Agenda Nasional

1. RPJPN 2025-2045 : Visi Indonesia Emas 2045

  • Pendapatan per kapita setara negara maju: Meningkatkan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara maju.
  • Kemiskinan menuju 0% dan ketimpangan berkurang: Menurunkan tingkat kemiskinan hingga 0% dan mengurangi ketimpangan sosial.
  • Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat: Memperkuat posisi dan pengaruh Indonesia di kancah internasional.
  • Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat: Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
  • Intensitas Emisi GRK Menurun menuju Zero Emission: Mengurangi emisi gas rumah kaca menuju nol emisi.

2. RPJMN 2025-2029

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Indonesia adalah fase penting dan strategis yang bertujuan untuk menyiapkan fondasi yang kuat menuju pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Sebagai langkah awal dalam seri rencana pembangunan yang direncanakan hingga tahun 2045, RPJMN 2025-2029 dirancang untuk mengawali transformasi sosial, ekonomi, dan administratif yang mendalam di Indonesia.

Transformasi Sosial

RPJMN 2025-2029 menekankan pada peningkatan akses dan kualitas layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua warga Indonesia mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial, dengan penekanan khusus pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

Transformasi Ekonomi

Dalam aspek ekonomi, RPJMN ini berfokus pada hilirisasi sumber daya alam yang berkelanjutan serta penguatan riset dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang berdaya saing global, diversifikasi, dan mampu menyediakan lapangan kerja berkualitas tinggi bagi penduduknya.

Transformasi Tata Kelola

Transformasi tata kelola di RPJMN 2025-2029 mengarah pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pemberdayaan masyarakat sipil. Aspek ini sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan yang dicapai adalah inklusif dan berkelanjutan, mengedepankan pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.

Supremasi Hukum dan Stabilitas

RPJMN juga menekankan pada pentingnya supremasi hukum dan stabilitas politik sebagai prasyarat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kepemimpinan Indonesia di panggung global juga akan diperkuat untuk menjamin bahwa Indonesia memainkan peran aktif dalam menentukan arah kebijakan global, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu seperti perubahan iklim dan keamanan ekonomi.

Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi

Dalam bidang sosial budaya dan ekologi, RPJMN 2025-2029 bertujuan untuk menjaga dan mempromosikan keberagaman budaya sebagai kekuatan nasional, sambil memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan hidup. Ini mencakup upaya pelestarian sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

3. Visi Indonesia Digital 2045

Visi Indonesia Digital 2045 (VID 2045) merupakan strategi jangka panjang yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan berbagai entitas pemerintahan lainnya, seperti Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Tujuan utama dari visi ini adalah untuk mewujudkan Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kolaboratif berbasis Inovasi, untuk Mendukung Indonesia Maju, Berdaulat dan Berkelanjutan dan membawa Indonesia ke tahap baru perkembangan digital, yang dikenal sebagai Indonesia Emas 2045. 

Peta Jalan SDGs Indonesia menuju 2030 – Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Isu kunci meliputi:

  1. Sektor Kesehatan: Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan.
  2. Pendidikan: Peningkatan kualitas dan akses pendidikan.
  3. Perlindungan Sosial: Penguatan sistem perlindungan sosial.
  4. Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan: Meningkatkan ketahanan pangan dan pertanian yang berkelanjutan.
  5. Infrastruktur Dasar: Penyediaan air dan sanitasi, telekomunikasi, dan energi hijau.
  6. Layanan Ekosistem dan Biodiversitas: Konservasi dan pemulihan ekosistem serta keanekaragaman hayati.
  7. Pembiayaan Administrasi Pemerintahan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembiayaan administrasi pemerintahan.

Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

      1. Tiga Fase Ekonomi Digital:
        1. Prepare: Persiapan infrastruktur dan regulasi.
        2. Transform: Transformasi proses bisnis dan layanan.
        3. Lead: Menjadi pemimpin dalam inovasi dan teknologi digital.
      2. Enam Pilar Ekonomi Digital:
        1. Infrastruktur: Infrastruktur yang kuat dan terjangkau adalah fondasi dari ekonomi digital. Ini termasuk jaringan telekomunikasi yang cepat dan andal, pusat data yang handal, serta perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem digital.
        2. Sumber Daya Manusia (SDM): Pengembangan SDM yang kompeten dan terampil dalam bidang teknologi digital sangat penting. Pelatihan dan pendidikan yang sesuai perlu disediakan untuk menghasilkan tenaga kerja yang dapat mengoperasikan dan mengembangkan teknologi digital.
        3. Penelitian dan Pengembangan (R&D): Investasi dalam penelitian dan pengembangan merupakan faktor kunci dalam memacu inovasi dalam ekonomi digital. 
        4. Ekosistem Bisnis: Ekosistem bisnis yang dinamis dan inklusif mendukung pertumbuhan perusahaan digital, startup, dan wirausaha. 
        5. Inklusi Finansial: Akses ke layanan keuangan digital seperti perbankan dan pembayaran elektronik menjadi semakin penting dalam ekonomi digital. 
        6. Dukungan Ekosistem Regulasi dan Kebijakan: Regulasi dan kebijakan yang mendukung menjadi penting dalam memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam ekonomi digital. 

IKN (Ibu Kota Nusantara)

Transformasi digital menjadi pilar utama dalam implementasi konsep kota cerdas (smart city) di IKN. IKN akan mengimplementasikan infrastruktur digital seperti jaringan internet, Internet of Things (IoT), dan teknologi canggih lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mengurangi emisi karbon.

Peta Jalan Transformasi Digital 6 Sektor Strategis

      1. Pertanian: Penerapan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian.
      2. Pendidikan: Digitalisasi sistem pendidikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
      3. Maritim: Digitalisasi sektor maritim untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan.
      4. Logistik: Penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok dan distribusi.
      5. Kesehatan: Implementasi teknologi digital dalam layanan kesehatan untuk meningkatkan akses dan kualitas.
      6. Pariwisata: Pengembangan teknologi digital untuk mempromosikan pariwisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.

Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045

      1. Tujuan utama dari rencana ini adalah untuk mendukung Indonesia dalam tidak hanya menjadi pengguna industri digital, tetapi juga sebagai pasar digital dan produsen digital. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendorong transformasi digital sebagai inti dari transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju dan berpendapatan tinggi.
      2. Beberapa poin utama terkait dengan Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045 yaitu:
        1. Mendorong Transformasi Digital: Rencana ini menekankan pentingnya transformasi digital sebagai fondasi bagi transformasi ekonomi Indonesia. Ini mencakup upaya untuk memperbesar permintaan produk digital, konten digital, dan perangkat digital di Indonesia.
        2. Pembangunan Infrastruktur Digital: Salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan digital antar wilayah adalah melalui pembangunan infrastruktur digital yang merata. Namun, pembangunan infrastruktur digital tidak akan efektif tanpa pemanfaatan yang maksimal dari masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan digital skill masyarakat juga menjadi fokus penting dalam rencana ini.
        3. Mengurangi Digital Gap: Indonesia memiliki tantangan terkait dengan digital gap, seperti kecepatan internet yang masih rendah dan masalah keamanan data. Rencana ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan digital tersebut melalui berbagai strategi, termasuk pembangunan infrastruktur digital yang lebih baik dan peningkatan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat.
        4. Mewujudkan Indonesia Sebagai Produsen Digital: Rencana ini bertujuan untuk mengubah Indonesia tidak hanya menjadi konsumen industri digital, tetapi juga sebagai produsen digital yang berdaya saing. Ini melibatkan dukungan terhadap pengembangan industri digital di Indonesia, termasuk pembangunan ekosistem bisnis yang inklusif dan berbasis inovasi.

Strategi Pengembangan Daya Saing Ekonomi Digital: Penguatan Inovasi Industri Manufaktur Berbasis Teknologi Digital

    1. Perluasan program literasi digital bagi IMK: Meningkatkan pemahaman teknologi digital di kalangan industri kecil dan menengah.
    2. Program penguatan adopsi IMK terhadap teknologi berbasis digital: Mendukung adopsi teknologi digital di industri kecil dan menengah.
    3. Program pengembangan koperasi berbasis klaster sebagai hub pengembangan kapasitas usaha IMK: Mendorong kerjasama dan sinergi di antara industri kecil dan menengah.
    4. Dukungan kebijakan penguatan ekosistem berbasis kolaborasi: Membentuk ekosistem kolaboratif yang mendukung pengembangan teknologi digital.

Tujuan Penyusunan Garis Besar Program Kerja

Garis Besar Program Kerja kepengurusan periode 2024-2027 disusun dengan mengacu pada peran serta yang digambarkan dalam Pasal 5 UU 36 tahun 1999, yaitu pemikiran dan pandangan tentang arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya. Pengurus MASTEL terpilih perlu memperhatikan kepentingan anggota secara berimbang, dan memperhatikan pula kepentingan masyarakat luas sesuai dengan perkembangan dunia telematika dan dinamika organisasi. Pada ujungnya, kepentingan nasional adalah dasar pertimbangan terpenting yang wajib dijunjung bersama.

Perubahan zaman menuntut penguatan peran MASTEL sebagai lembaga peran serta Masyarakat dan mitra strategis pemerintah dan pengambil kebijakan. MASTEL benar-benar diperlukan menjadi pendorong pengembangan bidang/ekosistem ICT/TIK Indonesia, dan pemanfaatan teknologi ICT/TIK sebagai infrastruktur pembangunan nasional. Gambaran situasi di masyarakat dan dunia usaha menjadi perhatian utama, karena di sana tampak kebutuhan faktual, tingkat adopsi teknologi, daya serap pasar teknologi, dampak yang perlu diantisipasi, dst. 

Gambaran isu-isu dalam ekosistem DNA antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Devices — IoT panduan teknis, industri gadget dalam negeri, mobile apps, spektrum frekuensi radio, hak perlindungan privacy, SPBE, PPDR, dan IKN;
  2. Networks — terpadu, estetika ruang kota, pita & lebar pita utk 5G, dst + Gerbang Internet, GPN transaksi elektronik (online), DC/DRC, topologi jaringan nasional, SPBE, PPDR, dan IKN;
  3. Applications — platform domestik, cross-border-issues, dominasi global, domain .id, browser INA, cloud domestik, SPBE, PPDR, dan IKN;

Selain hal di atas, untuk bisa memanfaatkan teknologi tinggi sebagai alat pembangunan, tentu diperlukan pasokan SDM yang mumpuni, yang disebut dengan Digital Talent. Maka Indonesia membutuhkan jutaan Digital Talent, dari yang berkompetensi biasa hingga yang tinggi dan dari yang mampu menggunakan hingga yang mampu mengembangkan. MASTEL sebagai wadah dari para pelaku ekosistem TIK/ICT/Telematika, perlu memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata dalam pembinaan SDM/Digital Talent nasional.

 

Strategi Umum Pelaksanaan

Memperhatikan situasi dan isu yang berkembang pada sektor telematika saat ini, serta proyeksi 3 tahun ke depan, maka strategi umum tindak lanjut garis besar program kerja untuk kepengurusan periode 2024-2027 adalah sebagai berikut:

  1. Menegaskan kembali posisi (positioning) MASTEL sebagai hub bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
  2. Mengutamakan (prioritizing) program yang berskala strategis nasional.
  3. Menyebarluaskan (disseminating) informasi dan state-of-the-art telematika secara terbuka kepada semua anggota, dan semua pemangku kepentingan yang dinilai perlu mendapatkan update.
  4. Mendorong peningkatan dan fasilitasi sinergi antar berbagai potensi di bidang industri TIK
  5. Membentuk kepengurusan dengan struktur organisasi yang memperhatikan perkembangan zaman, berfokus pada hasil dan peran serta ekosistem, memperluas keanggotaan MASTEL hingga menjangkau lebih banyak ruang lingkup dan ragam perwakilan ekosistem ICT, dan meningkatkan partisipasi dan keaktifan stakeholder dalam mendukung MASTEL di zaman yang baru.

Bidang-Bidang Program Kerja MASTEL 2024-2027

Dalam upaya mengukuhkan peran strategis MASTEL dalam ekosistem teknologi dan komunikasi di Indonesia, program kerja yang dirancang untuk periode mendatang berfokus pada tiga bidang utama: 

  1. Teknologi, Bisnis dan Regulasi; 
  2. Sinergi Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha Industri; serta 
  3. Penguatan Organisasi. 

Setiap bidang dirancang untuk menjawab tantangan spesifik yang dihadapi oleh industri telematika, dengan tujuan akhir untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.

Bidang Teknologi, Bisnis dan Regulasi menitikberatkan pada analisis tren teknologi terkini, identifikasi peluang bisnis yang berkembang, serta pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung pemanfaatan teknologi secara optimal. Program-program ini dirancang untuk menanggapi dinamika industri telematika dengan menggerakkan para pelaku usaha dan industri dalam ekosistem DNA.

Bidang Sinergi Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha Industri berfokus pada peningkatan komunikasi dan kerjasama antara berbagai entitas pemerintah dan sektor industri. Program-programnya bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih erat antara Kementerian/Lembaga dan pelaku usaha/industri, serta untuk memperkuat peran serta masyarakat. Melalui kolaborasi yang produktif, bidang ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan industri, serta mempercepat pembangunan infrastruktur digital dan pengembangan sumber daya manusia yang terampil di bidang teknologi informasi.

Bidang Penguatan Organisasi menargetkan peningkatan kapasitas internal MASTEL untuk mendukung anggotanya secara lebih efektif. Program-programnya mencakup pengembangan kerjasama kelembagaan, peningkatan komunikasi publik, pelayanan anggota yang lebih baik, serta pengembangan sumber pendanaan yang berkelanjutan. Dengan fokus utama pada menjaga relevansi dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan di tengah perubahan yang cepat dalam lanskap teknologi, MASTEL berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berkembang.

Bidang I: Teknologi, Bisnis dan Regulasi

Bidang II: Sinergi Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha Industri, antara lain

Bidang III: Penguatan Organisasi

Bidang I: Teknologi, Bisnis dan Regulasi

Ini adalah domain krusial yang melibatkan analisis mendalam tentang tren teknologi terkini serta identifikasi peluang bisnis yang dapat ditangkap dari inovasi tersebut. Bidang ini juga sangat fokus pada regulasi yang membentuk kerangka kerja operasional untuk pemanfaatan teknologi ini secara efektif. Beberapa kegiatan utama dalam bidang ini meliputi:

  1. Kajian dan Formulasi tentang Isu Domestik dan Global: Melakukan penelitian proaktif atau reaktif untuk mengantisipasi atau menanggapi isu-isu teknologi global yang mempengaruhi domestik, dan sebaliknya.

  2. Diskusi Aktif & Intensif: Menyelenggarakan forum, webinar, dan diskusi panel secara rutin untuk mengumpulkan pemikiran dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan tentang teknologi dan bisnis terkait TIK.

  3. Penyusunan Rekomendasi: Membuat rekomendasi kebijakan dan praktik berdasarkan tantangan hukum, kebijakan, dan regulasi yang dihadapi industri, yang meliputi:
    1. Tantangan Hukum: Termasuk penyusunan atau revisi undang-undang yang mendukung adaptasi dan pertumbuhan industri TIK.

    2. Tantangan Kebijakan: Transformasi digital, visi Indonesia digital, dst.

    3. Tantangan Regulasi: penyusunan dan/atau perubahan Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri

Beberapa isu atau topik yang perlu menjadi perhatian pada periode ini antara lain

  1. Investasi Digital

    1. Implementasi Kebijakan Indonesia Digital: Prioritas utama adalah menerapkan kebijakan yang mendukung integrasi digital dalam berbagai sektor, memastikan bahwa Indonesia memanfaatkan teknologi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi sosial.

    2. Penyehatan Industri: Fokus pada revitalisasi industri TIK melalui inovasi dan keberlanjutan, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan startup dan perusahaan teknologi besar.

    3. Investasi Infrastruktur Digital: Pengembangan infrastruktur digital yang robust seperti data centers, jaringan broadband, dan teknologi 5G, yang esensial untuk mendukung ekonomi digital yang berkembang.

  2. Regulasi Digital

    1. Transisi menuju Regulasi Digital: Mengadaptasi regulasi yang ada untuk lebih mendukung ekosistem digital, termasuk kebijakan data dan privasi.

    2. Regulasi lintas Ekosistem Digital: Menciptakan kerangka kerja regulasi yang menyeluruh untuk memfasilitasi interaksi antara berbagai sektor digital.

    3. Peningkatan Daya Saing Digital: Memodernisasi regulasi untuk meningkatkan daya saing industri digital Indonesia di pasar global.

    4. Rasionalisasi Beban Regulasi: Mengurangi beban regulasi yang tidak perlu yang bisa menghambat inovasi dan pertumbuhan, seperti pajak dan beban non-pajak (PNBP) yang berlebihan.

  3. Ekonomi Digital

    1. Penguatan keamanan data dan privasi: Meningkatkan keamanan data dan melindungi privasi pengguna sebagai fondasi kepercayaan dalam ekonomi digital.

    2. Keamanan siber: Memperkuat infrastruktur keamanan siber untuk melindungi aset digital negara dan pribadi dari serangan siber.

    3. Mendorong literasi digital: Meningkatkan kemampuan digital warga agar dapat mengakses dan menggunakan teknologi dengan aman dan efektif.

    4. Mendorong transformasi digital: Mendorong adopsi teknologi digital di semua level pemerintahan dan bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan layanan.

    5. TKDN software: Mendorong pengembangan dan penerapan software buatan dalam negeri untuk mendukung kemandirian teknologi.

    6. HAKI konten digital: Melindungi hak kekayaan intelektual dalam produksi konten digital.

    7. Pendampingan Perusahaan Teknologi Lokal: Membantu perusahaan teknologi lokal dalam menjangkau pasar internasional melalui program pendampingan dan dukungan.

  4. Kepemimpinan Digital

    1. Govtech: Implementasi teknologi dalam pelayanan pemerintahan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

    2. Transformasi digital layanan publik: Mengubah layanan publik dengan digital untuk mempercepat penyediaan layanan kepada masyarakat.

    3. Infrastruktur keuangan digital: Mengembangkan infrastruktur untuk mendukung layanan keuangan digital, termasuk pembayaran elektronik dan fintech.

    4. Masyarakat Digital: Membangun masyarakat yang terhubung dan melek digital.

    5. Talenta Digital: Pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang digital.

    6. Kedaulatan Digital: Memastikan bahwa Indonesia memiliki kontrol dan kemandirian dalam teknologi dan data digital.

  5. Emerging Technology

    1. AI (Artificial Intelligence): Penerapan dan pengembangan kecerdasan buatan dalam berbagai sektor industri dan pemerintahan.

    2. Quantum: Eksplorasi dan pemanfaatan teknologi kuantum untuk keamanan dan komputasi.

    3. 5G-Advanced, 6G: Pengembangan dan penerapan teknologi jaringan generasi berikutnya yang akan membuka peluang baru dalam komunikasi dan IoT.

  6. Penyiaran Digital

    1. Revisi UU Penyiaran: Menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan teknologi digital terbaru untuk mendukung fleksibilitas dan inovasi dalam penyiaran.

    2. Antisipasi ASO (Analog Switch Off) Radio: Menyiapkan transisi dari penyiaran radio analog ke digital, memastikan kesinambungan akses dan kualitas penerimaan yang lebih baik.

    3. HAKI Konten Penyiaran: Melindungi hak kekayaan intelektual untuk konten yang disiarkan, mencegah pelanggaran dan memastikan penghargaan terhadap kreator.

    4. Keseimbangan Industri Penyiaran: Mempromosikan persaingan yang sehat dan adil di antara penyedia layanan penyiaran, memastikan keragaman dan kualitas konten untuk publik.

  7. Isu-isu dan Topik Lain

    1. Hambatan Regulasi: Mengidentifikasi dan menangani hambatan regulasi seperti retribusi daerah yang dapat menghambat ekspansi dan inovasi dalam industri digital dan teknologi.

    2. Kompetisi yang Tidak Kondusif: Mempelajari dan mengatasi praktik pasar yang dapat menghambat persaingan sehat, termasuk monopoli atau dominasi pasar oleh beberapa pemain besar yang bisa menghalangi inovasi dan pertumbuhan industri kecil dan menengah.

    3. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Perangkat: Memastikan bahwa regulasi TKDN mendukung industri lokal tanpa menghambat inovasi dan adopsi teknologi baru, menyeimbangkan kebutuhan impor dengan pengembangan kapasitas domestik.

    4. Satelit NGSO (Non-Geostationary Satellite Orbit): Mempelajari dan mengintegrasikan teknologi satelit NGSO untuk meningkatkan koneksi dan layanan broadband, khususnya di area terpencil dan sulit dijangkau, serta mengatur kebijakan yang mendukung penggunaan efektif satelit-satelit ini.

Dokumentasi Kegiatan

Bidang II: Sinergi Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha Industri, antara lain

Program ini bertujuan memperkuat hubungan dan komunikasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha/industri dalam rangka mempercepat transformasi digital Indonesia. Kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. Menjembatani Kementerian/Lembaga/Pemda dengan para pelaku Pembangunan infrastruktur digital Indonesia terkait strategi percepatan transformasi digital Indonesia;
  2. Memberi dukungan strategi dan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait percepatan transformasi digital Indonesia; keseimbangan usaha antara domestik dan asing.
  3. Memberi dukungan terhadap program pembinaan SDM Digital (Digital Talent) Nasional; antara lain program pelatihan, magang dan sertifikasi. Untuk enforce SKKNI atau sertifikat Nasional.
  4. Memberi dukungan terhadap Kementerian/Lembaga yang memiliki program nasional yang dapat dimaksimalkan dengan dukungan dari pelaku usaha/industri Digital, diantaranya pendidikan, kesehatan, UMKM, dst;
  5. Mengawal strategi dan kebijakan pemerintah meliputi kebijakan, regulasi, dan hukum, dalam mempersiapkan infrastruktur digital
  6. Memberi dukungan strategi dan rekomendasi kepada pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dari perspektif pelaku usaha/industri digital

Dokumentasi Kegiatan

Bidang III: Penguatan Organisasi

Program ini terkait dengan kegiatan penguatan organisasi yang meliputi berbagai aspek penting untuk memastikan organisasi berfungsi secara optimal dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta tantangan industri yang berubah-ubah, antara lain:

  1. Kerjasama Kelembagaan:
    1. Membangun kerjasama konkret dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Perguruan Tinggi (PT), pelaku usaha/industri, lembaga internasional, perwakilan negara sahabat (termasuk ASEAN), diaspora, dan organisasi seperti IEEE.
    2. Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jaringan, berbagi pengetahuan, serta menggalang dukungan untuk berbagai inisiatif dan proyek MASTEL.
  2. Peningkatan Komunikasi Publik:
    1. Meningkatkan komunikasi publik melalui berbagai media yang tersedia, seperti portal web, media sosial, dan manajemen pengetahuan.
    2. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang kegiatan dan inisiatif MASTEL, serta untuk mengedukasi dan melibatkan anggota dan pemangku kepentingan.
  3. Peningkatan Pelayanan Anggota:
    1. Meningkatkan keterlibatan anggota dalam berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, penyusunan rekomendasi, kelompok kerja, komite kerja, dan event.
    2. Dengan meningkatkan keterlibatan, diharapkan anggota merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk berkontribusi lebih aktif dalam organisasi.
  4. Pengembangan Sumber Pendanaan dan Sistem Tata Kelola Keuangan:
    1. PT MITIKA: Mengelola publikasi, event, edukasi, dan konsultasi sebagai sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan.
    2. PT LSP Telekomunikasi: 
      1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang keahlian/kompetensi industri telekomunikasi. 
      2. LSP Telekomunikasi memiliki sejumlah skema sertifikasi yang diakui oleh negara, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan kemampuan tenaga kerja di sektor telekomunikasi.
  5. Peningkatan Keterlibatan Generasi Milenial dan Z:
    1. Rekrutmen Anggota dari Generasi Milenial: Menarik minat generasi muda untuk bergabung dengan MASTEL, melalui kampanye dan inisiatif yang relevan dengan minat dan kebutuhan mereka.
    2. Pembentukan Komunitas Milenial/Z: Membentuk komunitas digital/telematika yang melibatkan generasi milenial dan Z, yang bertujuan untuk menciptakan ruang bagi mereka untuk berinovasi, berkolaborasi, dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Pasal 1
Berita acara keputusan ini dibuat untuk diusulkan penetapan oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional Ke-11 MASTEL

Pasal 2
Pimpinan Sidang Komisi bertanggung jawab menyampaikan berita acara kesepakatan Sidang Komisi Garis Besar Program Kerja (GBPK) 2024-2027 kepada Musyawarah Nasional