Departemen Kehakiman AS, bersama dengan delapan negara bagian, menuntut Google untuk membubarkan bisnis periklanannya. Dalam pengaduan yang diajukan Selasa ke pengadilan federal di Virginia, agensi tersebut menuduh Google secara ilegal memonopoli pasar periklanan digital. Gugatan ini merupakan upaya pertama pemerintahan Biden untuk menantang kekuatan salah satu perusahaan teknologi terbesar di negara itu.
Seperti dilansir dari Engadget, Departemen Kehakiman menuduh bahwa Google telah melakukan perilaku anti-persaingan dengan meningkatkan hambatan untuk masuk ke pasar periklanan digital, menghalangi pesaing potensial untuk bergabung dengan pasar, dan membuat beberapa pesaing Google yang tersisa terpinggirkan dan dirugikan secara tidak adil.
Dalam gugatan tersebut, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Google telah menggunakan akuisisi untuk mengambil pesaing “aktual atau potensial” serta menyalahgunakan dominasinya dalam pasar periklanan digital untuk menghilangkan atau sangat mengurangi ancaman terhadap dominasinya.
Google menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah upaya untuk memilih pemenang dan yang tidak lolos di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. Menurut Google, gugatan tersebut akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit pertumbuhan ribuan bisnis kecil dan penerbit.
Google menghadapi pengawasan peraturan yang ketat atas cengkeramannya di pasar periklanan digital. Pada tahun 2020, Texas mengajukan gugatan multi-negara yang menuduh perusahaan tersebut menggunakan “kekuatan monopolistik untuk mengontrol” penetapan harga iklan.
Satu tahun kemudian, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap bisnis periklanan perusahaan teknolog raksasa itu, sebuah langkah yang tampaknya memaksa Google untuk mempertimbangkan kembali cara menangani iklan di YouTube. Tahun lalu, Senat juga memperkenalkan undang-undang yang dirancang untuk mencegah perusahaan seperti Google berpartisipasi di lebih dari satu bagian ekosistem periklanan digital.(hh)