Industri Penyiaran, Fokus Kerja baru Kemenkominfo

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadikan penataan pada industri penyiaran sebagai salah satu fokus kerjanya di tahun 2016.

“Kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kami akan fokus pada pekerjaan yang harus diselesaikan. Pembagian kerja sudah jelas antara Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Lanjut menurut menteri yang biasa disapa Chief RA ini, kementerian di bawah arahannya akan lebih fokus kepada infrastruktur penyiaran mengingat lisensi yang dimiliki oleh para pelaku usaha di bidang ini sudah 10 tahun.

Dilansir dari situs Indotelko, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

Sebelumnya, pada Pasal 62 UU Nomor 32 tentang penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

Atas dasar putusan tersebut, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI disini tidak boleh bersama pemerintah untuk menyusun peraturan dalam penyelenggaraan penyiaran. Dalam hal ini, jika mengacu pada putusan MK tersebut, Kemenkominfo lah yang berhak menjadi regulator penyiaran.

Perbaiki Industri Penyiaran Melalui Evaluasi

Menurut Rudiantara, saat ini terdapat sepuluh stasiun televisi berjaringan yang akan habis masa izinnya pada tahun 2016. Kesepuluh stasiun TV tersebut adalah ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan Metro TV. Menurutnya, perpanjangan izin yang akan diperoleh oleh stasiun TV terkait, dihasilkan dari rekomendasi dan hasil rapat bersama KPI. Setelah melewati langkah tersebut, akan dilakukan proses berdasarkan hasil evaluasi pemohon yakni masing-masing stasiun TV jaringan tersebut kepada KPI.

“Kami masih akan menunggu pengajuan proses perpanjangan izin tersebut dari KPI,” tambahnya.

Komisioner KPI, Azimah Subagijo menjelaskan bahwa salah satu elemen penting dari hasil evaluasi masing-masing stasiun TV terkait tersebut adalah hasil uji publik yang diadakan oleh KPI.

“Dalam forum itu, masukan masyarakat kami sampaikan kepada pihak pemohon perpanjangan izin, yaitu 10 lembaga penyiaran televisi. Dan kami meminta mereka berkomitmen terhadap masukan masyarakat itu,” ujar Azimah.

Lanjut menurutnya, lembaga penyiaran itu menggunakan ranah publik dan produk dari lembaga tersebut juga dinikmati oleh publik. Jadi, merupakan hal yang wajar jika pertimbangan publik menjadi sebuah elemen penting dalam mempertimbangkan dan mengevaluasi permohonan perpanjangan izin dari stasiun TV.

Azimah menjelaskan, selain meminta pendapat masyarakat, KPI juga akan mempertimbangkan data hasil pengawasan mereka terhadap 10 stasiun televisi swasta tersebut dalam 10 tahun terakhir. Dia juga memperkirakan bahwa penilaian tersebut akan rampung pada bulan Mei mendatang yang nantinya berupa rekomendasi kepada pemerintah.

“Kami kewenangannya hanya memberikan rekomendasi kelayakan bagi lembaga penyiaran yang sedang memproses izin atau perpanjangan izin. Dan yang mengeluarkan izin adalah Menkoinfo, setelah melakukan forum rapat bersama KPI,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPI memang mengadakan uji publik untuk masyarakat yang bertujuan untuk mengevaluasi stasiun TV yang ingin memperpanjang perizinan penyiarannya. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tersebut telah berakhir kemarin (31/1). [MFHP]