Infrastructure Sharing, Menkominfo: Operator Tidak Akan Dipaksa

Jakarta – MASTEL dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari ini (16/5) mengadakan Roundtable Discussion berjudul Network and Frequency Sharing for the best usage of the spectrum to support the best quality of service in Indonesian Telecommunication and Broadcasting Business, bertempat di ruang serba guna Ged. Kemkominfo Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta. Acara yang melibatkan stakeholder dari industri Telco dan Broadcast ini diselenggarakan sejalan dengan concern MASTEL terkait Perpres Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 yang telah berjalan 1,5 tahun tanpa ada implementasi yang signifikan.

Dalam Keynote-nya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan urgensi dari active sharing diantara operator agar mendukung penetrasi broadband jangka panjang. Walaupun Demikian Menkominfo mengatakan tidak akan memaksa operator untuk melaksanakan active sharing.

Pembicara yang hadir dalam acara ini yaitu: Markus Fessler selaku Head of LTE Business Development Nokia Networks, CEO XL Axiata Dian Siswarini, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., VP Technology and System Telkomsel Ivan C. Permana, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi K, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo Dr. Titon Dutono.

Pandangan network operator terkait active sharing sebagaimana disampaikan oleh Dian Siswarini, XL berharap regulator dapat mengedepankan fair treatment dalam pemberian spektrum sehingga operator dapat memperoleh long term sustainability bisnis. Disamping itu, terkait network sharing XL juga berharap pemerintah dapat memberikan clear rules dalam pelaksanaannya.

Pandangan berikutnya yang berasal dari operator disampaikan oleh Telkomsel. Menurut Ivan, Telkomsel sepakat dengan arahan Menkominfo bahwa network sharing harus dilakukan secara sukarela. Namun pelaku network sharing harus berkomitmen tidak mengurangi investasi dan tetap mempercepat penggelaran jaringan ke seluruh Indonesia.

Prof. Haula menilai banyak ketidakjelasan dalam pungutan regulasi di industri telekomunikasi. Dibutuhkan rekonstruksi atas peraturan pengenaan PNBP kepada pelaku usaha. Sehingga negara dapat memperoleh pemasukan secara berkesinambungan tanpa mengganggu stabilitas pelaku industri. Eksekutif memiliki dikresi yang terlalu luas untuk  menetapkan objek dan tarif. Padahal menurut prinsipnya, pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang.[AR]