Inggris Denda Facebook Atas Pelanggaran Perlindungan Data

Pihak regulator informasi Inggris mengatakan pada hari Rabu untuk memberikan denda pada Facebook (FB.O) atas pelanggaran hukum perlindungan data. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap jutaan data pengguna Facebook yang diakses secara tidak benar oleh konsultan politik Cambridge Analytica.

Seperti dilansir oleh Reuters, CEO Facebook Mark Zuckerberg telah dipanggil oleh anggota parlemen Amerika dan Uni Eropa mengenai kasus Cambridge Analytica yang bisa mendapatkan data pribadi dari 87 juta pengguna Facebook dengan cara yang tidak benar.

Berdasarkan hasil investigasi, Komisaris Informasi Inggris Elizabeth Denham mengatakan ia bermaksud untuk memberikan denda sebesar 500.000 pound atau sekitar 663,850 dolar pada Facebook. Angka yang terbilang cukup kecil untuk perusahaan teknologi raksasa yang memiliki nilai pasar 590 miliar dolar itu.

Elizabeth Denham mengatakan bahwa Facebook telah melanggar hukum dengan tidak melindungi informasi penggunanya dan tidak transparan mengenai bagaimana data tersebut dapat diambil oleh orang lain dari platformnya.

Facebook dapat menanggapi pernyataan komisaris informasi sebelum keputusan akhir dibuat, dan pihak Facebook mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari laporan dan akan segera memberikan tanggapan.

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, kami harus melakukan lebih banyak penyelidikan terhadap klaim mengenai Cambridge Analytica dan mengambil tindakan yang tepat pada tahun 2015,” ujar Erin Egan, Chief Privacy Officer Facebook seperti dikutip dari Reuters.

“Kami juga telah bekerja sama dengan Kantor Komisaris Informasi dalam penyelidikan mereka terhadap Cambridge Analytica, seperti yang telah kami lakukan dengan pihak berwenang di Amerika dan negara lainnya,” imbuhnya.

Anggota parlemen Inggris telah meluncurkan penyelidikan terhadap berita-berita palsu dan dampaknya pada kampanye pemilihan umum, dan semakin fokus pada Cambridge Analytica.

Namun, laporan Komisaris Informasi menyebutkan perlu adanya tindakan lain yang meliputi penuntutan pidana terhadap perusahaan induk Cambridge Analytica yaitu SCL Election, karena gagal menjalankan peraturan yang telah diinformasikan oleh pihak regulator.

Selain itu, di dalam laporan tersebut juga menyebutkan akan dikirimkan surat peringatan kepada 11 partai politik untuk memaksa mereka mengaudit praktek-praktek perlindungan data pribadi mereka.(hh)

Sumber