Surabaya – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberikan kemudahan dalam perizinan peletakan kabel laut di Wilayah Indonesia Timur. Hal tersebut disampaikannya pada saat telekonferensi Peluncuran Sistem Aplikasi Elektronik Peraturan Daerah (e-perda), di Surabaya, Jumat (20/05/2016).
“Kesiapan teknologi Indonesia khususnya seluler baru 90 persen dan 10 persen belum karena ada di Wilayah Indonesia Timur,” katanya ditengah berlangsungnya telekonferensi Peluncuran Sistem Aplikasi Elektronik Peraturan Daerah (e-perda).
“Oleh karena itu, saya berharap Bapak Mendagri memberikan kemudahan perizinan,” tambahnya.
Rudiantara juga mengusulkan diterbitkannya keputusan bersama yang mengatur pembangunan menara bersama atau BTS untuk operator telekomunikasi.
“Semua itu dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id, Jumat (20/5/2016).
Mendagri Tjahyo Kumolo menjelaskan, e-Perda merupakan upaya mempermudah pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah.
“Ini sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, efektif dan implementatif,” katanya.
“Atas hal itu, kita dapat mewujudkan sebagai bentuk ”Negara Hadir” dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambah Mendagri.
Dia juga menyampaikan bahwa Perda Elektronik sebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik “perda in my hand” yang terkoneksi dengan tempat ataupun fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari: e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat).
“Dengan demikian, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan, pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangkan, dan diimplementasikannya,” ujarnya
Kemudian, Mendagri mengharapkan dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mampu mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel. ”Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” tandas Mendagri seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id. (HH)