Ketua Umum MASTEL: Perlu Adanya Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi

Saat ini kebijakan registrasi ulang kartu prabayar (SIM Card) tengah menjadi polemik dikarenakan besarnya selisih data yang ada dipemerintah dengan operator. Sejumlah peneliti teknologi informasi ada yang mengatakan bahwa adanya kebijakan hanya sia-sia.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pengamanan Data Pribadi Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4). Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono memperkirakan nantinya SIM Card tidak lagi memiliki bentuk secara fisik, tetapi berbentuk elektronik atau e-SIM dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

“Jadi nanti model bisnisnya sudah berbeda,” katanya dia seperti dikutip dari katadata.com.

Oleh karena itu sudah tidak masanya ladi menjadikan peningkatan jumlah pelanggan menjadi target pada era industri yang sudah semakin jenuh. Model bisnis operator bukan menjual kartu perdana dengan harga murah. Jadi, Pada prinsipnya nomor HP adalahmilik pemerintah, maka harus ada dalam kendali pemerintah. Sedangkan bisnis operator ada di pengisian ulang pulsa.

Selain itu ia juga mengakui, bahwa pendaftaran nomor telepon seluler merupakan kewenangan pihak pemerintah. Walaupun demikan, ia melihat akan lebih efektif jika pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Perlu juga adanya mekanisme enkripsi end-to-end terhadap keamanan data yang dikirimkan dari pemilik nomor hingga dukcapil. Pengguna harus punya kontrol terhadap penggunaan dan registrasi nomor prabayar yang dimilikinya termasuk batasan jumlahnya.

Regulasi eksisting menggunakanPM 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan ISO 27001. Perlindungan privasi dan data pengguna secara utuh harus diatur melalui UU PDP, maka tidak bisa ditunda-tunda lagi

Namum, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan kebijakan tersebut, ia merekomendasikan agar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi disempurnakan kembali. Jadi nanti didalam revisi tersebut, pemerintah harus memperjelas tujuan, serta memperkuat sistem registrasi dan Know Your Costumer (KYC).

Pada kesempatan yang sama Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar juga menyampaikan bahwa ada beberapa negara yang telah membatalkan kebijakan pendaftaran nomor kartu prabayar karena terbukti hal tersebut tidak mengurangi tindak kejahatan elektronik.

“Meksiko membatalkan kebijakan itu, setelah tiga tahun berjalan. Kanada juga lakukan hal yang sama,” jelasnya.

Selain itu ia juga sepakat, bahwa ke depan kartu SIM bakal berbentuk elektronik. Oleh karena itu UU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk dirilis, apabila kebijakan registrasi hendak dihilangkan.

“Kebijakan (registrasi) ini telat selangkah,” kata Wahyudi.

Pada tanggal 9 April, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh te;ah menyampaikan data terkait hasil validasi antara NIK dengan nomor prabayar kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam data tersebut, terlihat adanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan untuk 2.221.656 nomor pada operator seluler Indosat Ooredo. Selain Indosat, sejumlah operator lain juga tercatat memiliki NIK yang terdaftar untuk puluhan bahkan ratusan ribu nomor.

Misalnya saja pada operator Telkomsel, ada satu NIK didaftarkan untuk 518.962 nomor, kemudian XL Axiata satu NIK dengan 319.251 nomor, selanjutnya Hutchison Tri satu NIK dengan 83.575 nomor, dan terakhir Smartfren satu NIK dengan 145.868 nomor.

Beberapa waktu yang lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tetap ingin melanjutkan program tersebut.

“Kalau belum sempurna kami akui. Tapi kalau ditunda lagi, menurut kami malah tidak terkontrol,” ujar Rudiantara.(hh)

Sumber