Kominfo: Permen Perlindungan Data Pribadi Sudah Final

Jakarta – Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi di dalam Sistem Elektronik sudah final, hanya tinggal menunggu pengesahannya saja dari Menteri. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Mariam Barata, pada hari Rabu (10/08/2016). Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.

“Sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari Menteri. Diharapkan Agustus- September ini ditandatangani,” ujar Mariam, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Oleh karena perlindungan data pribadi sifatnya sudah mendesak, maka perlu dikeluarkannya Peratuan Menteri ini. Karena untuk membuat Undang-Undang akan memerlukan proses yang cukup lama.

“Kami memilih mengeluarkan peraturan ini dalam bentuk Permen karena paling mudah diselesaikan, karena kami ingin secepatnya,” ujarnya.

Secara bersamaan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tengah diolah serta ditargetkan untuk masuk ke dalam program legislasi nasional pada tahun 2017.

Permen tersebut hanya mengatur data pribadi pada sistem elektronik. Namun definisi data pribadi serta prinsip yang ada didalamnya sejalan dengan RUU yang tengah diolah.

Jadi dengan adanya permen ini, data pribadi yang digunakan namun sifatnya rahasia membutuhkan adanya persetujuan dari pemiliknya. Serta wajib menghormati privasi data pribadi tersebut.

Disamping itu penggunaan data juga harus sesuai dengan keperluan. “Misalnya nasabah mau membuka rekening, data yang diberikan hanya data yang berkaitan dengan keuangan,” jelas Mariam.

Apabila ada kebocoran pada data pribadi, maka pengguna ataupun penyedia jasa data wajib menginformasikan pemilik data dengan tertulis berikut penjelasan mengenai pencegahannya. Penyedia jasa dalam hal ini harus memiliki sertifikat kelayakan dan memiliki niat yang baik.

Dalam rangka memberikan dukungan menjaga kerahasian data, penyedia jasa perlu memiliki aturan internal serta wajib bertanggung jawab, menyediakan akses yang mudah dan terakhir menjaga keutuhan serta akurasi data.

“Dalam sistem elektronik ada proses, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, analisis hingga penyimpanan, harus ada perlindungan. Jadi sejak awal perlindungan harus sudah dijamin,” ujar Mariam.

Apabila nanti RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dikeluarkan, permen ini bakal dimasukkan kedalamnya. Para penyelenggara sistem elektronik memiliki waktu dua tahun yang dapat digunakan sebagai masa transisi, setelah permen tersebut dikeluarkan.