Kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika ke MASTEL

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara melakukan kunjungan ke kantor Sekretariat Mastel di Jl Tambak Raya No.61 Pegangsaan, Jakarta.

Kunjungan Menkominfo kali ini dalam rangka menanggapi rencana audiensi dari MASTEL untuk menghadap beliau. Namun Menkominfo justru ingin mengunjungi kantor Sekretariat MASTEL.

Pada kesempatan tersebut MASTEL menyampaikan hal – hal seputar permasalahan TIK di Indonesia. Beberapa hal yang didiskusikan meliputi masalah OTT, infrastruktur, jaringan broadband, dan lain – lain. Selain itu, disampaikan juga rencana penyelenggaraan acara Communic & Broadcast Indonesia 2017 yang akan diselenggarakan pada 25 – 26 October 2017 di Jakarta International Expo (JIE).

Terkait dengan masalah OTT, MASTEL mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pelarangan terhadap Telegram. Langkah tersebut menegaskan kedaulatan negara dan kewenangan Pemerintah untuk mengatur telekomunikasi, sekaligus menggugurkan anggapan bahwa OTT asing tidak bisa diatur.

Disamping itu MASTEL juga mengusulkan adanya perbaikan pola komunikasi publik, sehingga lebih satu suara, tidak saling kontradiktif, dan semakin jelas pesan yang disampaikan. Apalagi isu seperti ini mendapatkan exposure cukup besar dari dunia International.

Sehubungan adanya kepentingan nasional (national interest) pada bisnis OTT, maka MASTEL melihat bisnis OTT telah menyentuh berbagai sektor dan aspek kehidupan. Ini tentunya menimbulkan peluang dan ancaman yang ada pada OTT tidak terbatas pada aspek industri dan bisnis, namun juga dapat mencakup aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM. Oleh karena itu MASTEL mengusulkan langkah yang lebih antisipatif melalui kebijakan Whitelist, sehinnga dapat lebih efektif menangkal berbagai potensi ancaman sesuai amanah UU.

Mengenai Perpres BSSN dan kewenangan Kominfo, MASTEL melihat kerangka kerja BSSN sebagaimana tertuang pada Perpress masih memiliki banyak kekurangan baik dalam konteks institusional maupun kesiapan menghadapi berbagai masalah terkait itu siber. Untuk itu MASTEL mengusulkan diadakannya pembentukan Public Policy Forum for Cyber Security and Cyber Sovereignty .

Sementara itu BSSN sebaiknya menjadi Badan Koordinasi yang mempertemukan semua gugus tugas Cyber Security di setiap K/L dan LSM secara reguler atau ketika dalam situasi ataupun kondisi tertentu. Karena tidak mungkin BSSN menjadi sebuah lembaga yg memiliki taskforce utk semua sektor dan menangani ancaman, serangan, dan mitigasi di semua sektor. Sementara langkah mengakuisisi IDSIRTII adalah langkah awal yg tidak tepat.

MASTEL juga melihat dari KTN-2017 ditemukan bahwa peran BPPT bisa ditingkatkan untuk mengkaji penerapan teknologi (MoT: manajemen of technology; mengacu pada referensi Prof Tareq Khalil).

Dengan ditingkatkannya peranan BPPT, maka Kemkominfo memiliki mitra stategis yg sangat baik utk menyiapkan White-paper kebijakan sampai dengan rekomendasi kebijakan mengenai Teknologi tertentu untuk kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu, MASTEL juga menemukan adanya sejumlah kegiatan BPPT yang sebenarnya merupakan tugas KemRisTek Dikti, yaitu melakukan riset sampai dengan prototyping.(hh)