Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mau tidak mau harus menunda penurunan tarif interkoneksi. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan antara pihak yang pro dan kontra. Seperti dilansir dari detikINET.
Faktor yang menyebabkan terjadinya penundaan atas peraturan baru tersebut disebabkan sejumlah operator seluler belum menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Untuk itu para operator dapat memakai tarif interkoneksi yang lama sebagai referensi.
Jadi Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang telah ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia, pada 2 Agustus 2016 tidak bisa diterapkan pada 1 September 2016.
“Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) melakukan komunikasi kepada operator dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama,” jelas Noor Iza, seperti dikutip dari detikINET.
Adanya penolakan dari Telkom Group membuat peraturan mengenai tarif interkoneksi sulit diterapkan. Sudah sekitar setahun waktu yang digunakan untuk membahas permasalahan ini melalui seri 17 kali rapat.
Karena DPI tidak lengkap, maka ini dapat digunakan sebagai bagian alasan untuk memundurkan jadwal pelaksanaan peraturan tersebut. Sedangkan pihak XL Axiata dan Indosat Ooredoo dengan tegas telah menyatakan akan tetap menggunakan tarif interkoneksi yang baru dikarenakan belum adanya secara resmi surat yang menyatakan mengenai pengunduran jadwal.
Adanya permasalahan mengenai tarif interkoneksi membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tertarik. Malahan di pemberitaan masalah ini telah dilaporkan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak yang melakukan pelaporan tersebut adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mereka mensinyalir adanya kemungkinan kerugian negara yang jumlah sangat besar pada penerapan peraturan baru itu.
“Kita lapor ke KPK karena ada potensi kerugian negara Rp51 triliun selama 5 tahun, kalau tarif interkoneksi ini diturunkan,” ujar Apung Widadi , Manager Advokasi dan Investigasi Fitra.
Apung juga menjelaskan bahwa tidak adanya tranparansi pada surat edaran yang dibuat, kemudian kenapa surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) bukan langsung oleh Menkominfo, sehingga ia melihat adanya permainan terhadap diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Surat Edaran itu cacat hukum karena dari sisi hukum bermasalah, bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PP 52 tahun 2000 khususnya pasal 22-23 mengenai penetapan tarif interkoneksi,” jelasnya.