Masalah Hukum Pada RUU ITE Dibahas di DPR

Sehubungan dengan adanya revisi Undang-Undang Informasi Elektronik maka Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengulas 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Di harapkan revisi tersebut dapat segera di selesaikan pada tahun ini.

Cara yang akan dilakukan agar pembahasan RUU ITE dapat segera tuntas di tahap komisi I, maka Ketua rapat kerja (Raker) dari Komisi I DPR RI TB Hasanudin menyampaikan akan dibentuk Panitia Kerja (Panja). Sehingga dapat diusahakan secara maksimal, dan di targetkan draft RUU ITE dapat dituntaskan di tahap komisi I di bulan Juni 2016 nanti.

TB Hasanudin juga menjelaskan bahwa nanti akan di adakan lagi pertemuan antara Panja dan pemerintah. Setelah itu di lanjutkan kembali 3 kali diskusi sesudah reses.

Hal yang sangat penting pada rapat kerja tersebut yang perlu diulas adalah mengenai hukuman. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah diskusi yang benar-benar mendetail yang melibat pemerintah dan para ahli hukum, dengan demikian hak asasi manusia dapat terlindungi.

Mungkin kita sudah sering mendengar atau membaca berita mengenai pasal 27 ayat 3 dari UU ITE, yang sering kali digunakan dalam melakukan tuntutan pidana yang melibatkan pemakai media sosial. Biasanya dikenai pada pemakai media sosial yang menulis komentar dengan bentuk kritikan di dunia internet. Tuntutannya sangat serius yaitu penjara 5 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar.

Seusai rapat kerja Menkominfo menjelaskan, yang sangat penting bagi pemerintah mengenai pasal 27 ayat 3, buat pencemaran nama baik, dimana hukumannya enam tahun. Segala keputusan untuk pidana lebih dari lima tahun, bisa ditunda dulu kemudian baru di putuskan setelahnya.

Kemudian beliau melanjutkan bahwa tujuannya supaya multitafsir pada pasal tersebut dapat di hilangkan. Diturunkan kurang dari lima tahun tepatnya empat tahun. Jadi bukannya di tahan dulu, tapi baru di tanya dulu.

Beliau mengakhiri penjelasannya dengan mengatakan, harus di lihat juga pada tindak pidananya, harus ada pengaduan atas tindak pidana tersebut. Maksudnya ada pihak yang merasa di rugikan, dan pihak yang dirugikan tersebut melakukan perlaporan kepada petugas kepolisian. Sebelumnya dimasukkan ke tindak pidana umum.