Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000Penyelenggaraan Telekomunikasi

SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 76/HM/KOMINFO/11/2016
tentang
Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan perlu dilakukan penyebarluasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 20 November 2016.
Tanggapan dan masukan terhadap RPP dimaksud dapat disampaikan melalui email [email protected]mulai dari tanggal 14 s.d. 20 November 2016.
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:
Jakarta, 11 November 2016
Plt. Kepala Biro Humas
Noor Iza