Menunjuk pada surat Dirjen PPI Kementrian Kominfo kepada Ketua Umum MASTEL pada tanggal 03 Desember 2015 perihal Revisi Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal, MASTEL memberikan pandangan beserta masukannya.