Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend (additional information)

RUU penyiaran harus mampu menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi untuk memperkuat sistem demokrasi. Namun demikian, pada hakekatnya, penyiaran adalah penyebar luasan konten siaran. Konten siaran ini dapat mempengaruhi cara berpikir, sikap, dan perilaku masyarakat luas, serta mampu membentuk pola pikir anak-anak Indonesia.

Undang-undang penyiaran harus dapat memastikan terciptanyan industri penyiaran yang sehat, tetap dapat terus tumbuh dan berkembang, menjadi alat pemersatu bangsa dan memperkuat ketahanan nasional.

Masukan Masyarakat Telematika (MASTEL) untuk RUU penyiaran dan Digital Dividend