Sebelumnya, lewat Surat Pemberitahuan nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 09 November 2015 menyatakan pelarangan beroperasinya layanan transportasi berbasis online di Indonesia. Tapi, setelah dikeluarkannya surat tersebut, muncul reaksi publik yang resisten terhadap pelarangan tersebut. Karena menurut masyarakat, layanan transportasi berbasis aplikasi online tersebut telah membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ya, layanan tersebut memang sudah mendarah daging dengan masyarakat umum di kota-kota besar Indonesia karena transportasi ini efisien dan juga murah.
Go-Jek, GrabBike, Blue Jek, Lady-Jek, dll dinilai memberikan kemudahan dalam banyak hal seperti, mengirim barang, membeli barang, mengantarkan sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman, serta biaya yang sudah jelas tertera di dalam aplikasi. Hal ini ternyata membuat masyarakat tergerak untuk mempetisikan agar larangan tersebut dicabut oleh Menhub. Petisi masyarakat dalam hitungan jam berhasil meraih dukungan yang signifikan. Dengan berbagai protes masyarakat yang dilakukan melalui platform sosial media, akhirnya membuat Menhub Ignasius Jonan menyerah dan meralag larangan beroperasinya ojek dan taksi online. Walaupun belum jelas bagaimana mekanisme pencabutan surat pemberitahuan nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang sudah beredar salinannya di masyarakat, Jonan menegaskan Kemenhub untuk sementara mempersilahkan Go-Jek, GrabBike, dll untuk beroperasi.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan (18/12/2015).
Sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik, lanjut Jonan. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya,” ujar Jonan.
Jonan kembali menjelaskan bahwa terkait aspek keselamatan di jalan raya, itu menjadi perhatian utama dari pemerintah serta diharuskan untuk berkonsultasi atau dibicarakan lagi dengan Korlantas Polri. [MFHP]