Jakarta – Akhirnya keputusan untuk melakukan penundaan terhadap penurunan biaya interkoneksi dikeluarkan oleh Menkominfo Rudiantara yang tertulis secara resmi di surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016, seperti dilansir dari detikINET.
Didalam surat tersebut disebutkan mengenai Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi. Jadi perhitungan tarif kembali menggunakan perjanjian yang lama untuk tiga bulan kedepan.
“Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza pada keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari detikINET.
Pada intinya isi surat tersebut menetapkan jumlah perhitungan tarif interkoneksi yang sudah disetujui bersama di Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau menggunakan perhitungan tarif interkoneksi tahun 2104 sesuai denagn surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 mengenai Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014 hingga diberlakukannya perhitungan tarif interkoneksi sesuai hasil verifikasi dari verifikator independen, maksimal tiga bulan terhitung mulai tanggal 2 November 2016.
Dengan adanya penundaan ini, maka tarif interkoneksi lintar operator (offnet) tetap mengikuti skema lama yaitu Rp 250, sementara yang baru ada penurunan sebesar 26 persen, sehingga yang baru jumlahnya Rp 204.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelumnya sudah menginformasikan mengenai hasil evaluasi terakhir mengenai Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diserahkan oleh Telkom dan Telkomsel hari Rabu sore, (2/10/2016) .
DPI adalah dokumen dimana didalamnya tertulis referensi mengenai kerjasama interkoneksi bagi para operator di Tanah Air yang disusun bersama oleh para operator yang mengacu pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang ada di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Para penyelenggara telekomunikasi nantinya akan menggunakan hasil perhitungan biaya interkoneksi tersebut pada sistem serta jaringan dan pada Point of Interconnection (PoI) para operator.
DPI sendiri disusun berdasarkan angka biaya interkoneksi yang telah ditetapkan oleh Kemkominfo. Dimana yang terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016, yang menetap turunnya biaya interkoneksi sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler.
Surat edaran yang dikeluarkan 2 Agustus 2016 tersebut mencantumkan panduan untuk biaya interkoneksi terbaru yaitu dari Rp 204 per menit menjadi Rp 250 per menit untuk panggilan layanan seluler. Sementara Telkom dan Telkomsel dikabarkan mengisi DPI yang tidak merujuk pada SE, melainkan menggunakan besaran yang ditentukan sendiri. Menurut perhitungan Telkom dan Telkomsel untuk panggilan yang menggunakan layanan seluler lokal tarifnya Rp 285 per menit.