Menkominfo Minta Apple Bangun Research Center Di Luar Jawa

Jakarta – Apple diminta untuk tidak membangun pusat risetnya di Pulau Jawa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada pihak Apple, seperti dilansir dari KompasTekno.

Pembangunan pusat riset dan pengembangan software yang dilakukan oleh Apple merupakan bagian dalam memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dimana sebelumnya Apple telah menyampaikan komitmennya tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ketika perwakilan dari Apple menemui Rudiantara untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan pusat riset dan pengembangan software, mereka juga mengutarakan keinginan mereka mengenai tiga lokasi dimana mereka akan mendirikannya.

“Beberapa waktu lalu petinggi Apple dari luar update saya soal persiapan lokasi. Saya minta pada mereka untuk membangunnya tidak Jawa-sentris, tapi lebih Indonesia-sentris. Terserah mereka mau di mana,” jelas Rudiantara, seperti dikutip dari KompasTekno, Senin (7/11/2016).

“Mereka minta satu di Jakarta, ya tidak apa-apa. Pertama di Jakarta harus riil dulu, nanti berikutnya harus Indonesia-sentris,” tambahnya.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Apple tengah memproses komitmen investasi pusat riset dan pengembangannya di Kemenperin. Jadi nanti komitmen investasinya dapat diwujudkan dan sesuai dengan targetnya pada saat diberlakukannya aturan TKDN 30 persen di awal 2017 nanti.

Pada pemberitaan sebelumnya Kementerian Perindustrian telah menyatakan dukungannya terhadap rencana Apple untuk membangun tiga pusat riset dan pengembangan software di Tanah Air. Dana yang telah disiapkan untuk investasi tersebut sebesar 48 juta dollar AS, kurang lebih sebesar Rp 626 miliar dalam rangka merealisasikan rencana tersebut.

Berita Terkait: Menperindag Dukung Apple Bangun Pusat Inovasi di Indonesia

Apabila rencana pembangunan tiga pusat riset dan pengembangan software di Indonesia itu dapat terwujud, maka Apple nanti telah dianggap mengikuti aturan TKDN. Dengan demikian Apple diijinkan untuk memasarkan perangkat 4G produksi mereka di Tanah Air. Sementara nilai investasi total untuk TKDN yang jumlahnya diatas Rp 550 miliar ialah 30 persen.

Secara efektif aturan TKDN akan berlaku mulai 1 Januari 2017, dimana didalam aturan tersebut mengharuskan para pedagang dan pembuat ponsel memenuhi nilai TKDN sebesar 30 persen, yang merupakan persyaratan agar mendapatkan ijin untuk memasarkan perangkat 4G di Tanah Air.