Netflix Bisa Taati Regulasi Seperti di Negara Besar Lain

Setelah tersedianya konten Netflix di Indonesia, berbagai analisis dan opini masih terus berkembang sembari masyarakat pun terus berlanjut membeli layanan yang disediakan. Sementara Kementerian penentu kebijakan ICT yang berkantor di Merdeka Barat belum juga menentukan sikap atas kehadiran layanan video streaming berbayar tersebut di Indonesia. Namun ada pertanda Bapak Menkominfo Rudiantara akan meminta Netflix menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) agar kemudian negara dapat mengenakan pajak atas transaksi layanan yang dibayarkan masyarakat. Sebagaimana perusahaan-perusahaan penyedia konten lainnya yang berkedudukan di Indonesia.

Netflix bisa taati regulasi, seperti di negara besar lain

Tampaknya Netflix memang tidak terlalu berniat menggunakan treatment khusus untuk hadapi regulasi di Indonesia. Hal ini diketahui dari berbagai referensi berita di luar negeri yang menunjukkan bahwa penyedia konten siaran tv dan pertunjukan film tersebut sangat berupaya memenuhi aspek compliance di beberapa negara besar seperti pada saat mereka akan berjualan di Australia, Jepang dan Perancis. Kehadiran mereka di negara-negara tadi, terlebih dahulu diresmikan dengan partnership kepada operator TV berbayar ataupun perusahaan telekomunikasi lokal yang memiliki izin berkaitan dengan layanan yang disediakan Netflix.

Contohnya di jepang, sebagaimana diberitakan pada CNBC, Netflix bermitra dengan Softbank di sana. Begitu juga diberitakan pada portal berita mancanegara lain, diketahui bahwa Netflix membuat partnership dengan perusahaan telekomunikasi terbesar di Perancis, Orange dan di Australia Netflix pun menjadi mitra dari Singtel Optus.

Dengan mengacu pada beberapa case di atas, sepertinya akan sangat wajar apabila pemerintah segera menyurati Netflix dan meminta mereka untuk segera mengadopsi pola partnership yang telah dilakukan di Perancis, Australia dan Jepang. Sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah untuk mengupayakan terwujudnya fairness di Industri dan membuat model kerjasama seperti itu juga dapat dilakukan di Indonesia.

Senada dengan pernyataan Ketua Umum Mastel beberapa hari yang lalu, Wakil Sekjen MASTEL Bapak Wijaya Kusuma mengatakan, “Netflix harus comply dengan UU Perfilman, karena di dalamnya memuat berbagai aturan termasuk censorship”. Selanjutnya dalam kesempatan terpisah Chairman MASTEL Institute menambahkan, “Apalagi bila pelanggan menggunakan IP Tunneling, filter nawala atau trust positif dikhawatirkan menjadi tidak efektif akibat tunelling ini”. [AR]