Menkominfo Bapak Rudiantara pun akhirnya angkat bicara terkait pemblokiran Netflix oleh Telkom Group. Ia melihat pemblokiran tersebut sebagai aksi korporasi yang sepenuhnya menjadi hak Telkom untuk melakukannya. “Telkom blokir Netflix ya tidak apa-apa. Itu judgement bisnis mereka”, tegas Bapak Rudiantara. Namun Menkominfo mengakui dia kaget dengan respon publik yang menyalahkan Telkom. Karena menurutnya, langkah ini tidak menyalahi aturan.
Netflix sudah diblokir Telkom, Menkominfo masih siapkan regulasinya
“Kita harus fair. Saya dukung Telkom, tapi pada saat bersamaan kita sedang siapkan regulasinya”. Menkominfo akan berfokus pada 3 hal. Pertama, Netflix menjadi badan usaha tetap (BUT). Kedua, tentang manajemen kontennya. Dan ketiga, tentang persaingan usaha yang sehat.
Menkominfo menilai banyak hal yang bisa diperbuat pemerintah kalau Netflix sudah BUT, salah satunya terkait censorship. Melihat Netflix sebagai konten penyiaran harus menggunakan perspektif UU Penyiaran. Perbedaannya, Lembaga Sensor Film (LSF) tidak bisa berada di depan seperti yang terdapat pada rantai distribusi film berbentuk fisik. Akan tetapi, Menkominfo yakin sensor konten Netflix bisa mengadopsi prinsip self censored ataupun aturan yang dimiliki KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), yaitu membuat aturan seperti P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). “Kalau melanggar, baru ditegur”, tegas Menkominfo.
Aspek level playing field juga menjadi perhatian dari regulasi yang sedang disusun Menkominfo. Chief RA ingin pemerintah turut berperan dalam membangun iklim persaingan usaha yang sehat. Ia berharap kebijakan yang dibuat dapat membantu karya dan inovasi buatan dalam negeri untuk berkembang dan sekaligus menjadi peluang bagi OTT Indonesia untuk berkompetisi dengan asing, melalui pengaturan level playing field yang tidak berat sebelah. “Karena ada juga Netflix ala indonesia,” pungkas Rudiantara.
Pada kesempatan sebelumnya, tepatnya pada pelaksanaan press conference MASTEL ICT Summit 2016 kemarin (26/1), Menteri urusan ICT yang akrab disapa Chief RA juga sempat menyampaikan kepada MASTEL terkait regulasi Netflix yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan februari 2016. “Kebijakan nanti bentuknya keputusan menteri yang sederhana aja, kalau perlu hanya 4 halaman, 5 halaman”, ujarnya. Dan Beliau mengungkapkan keinginannya untuk senantiasa memperbanyak policy-policy seperti itu. Yang intinya, meminta para pelaku online global trading untuk menjadi badan usaha di Indonesia. “Iya BUT, tapi bukan teknologinya ya. Korporasi harus ada di sini, sudah gak jaman minta data center di sini”, sambung Menkominfo sebelum meninggalkan lokasi press conference ICT Summit 2016 di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. [AR]