Network Sharing Solusi Efisiensi Jaringan Di Luar Jawa

Jakarta – Bentuk dari network sharing saat ini operator dapat menggunakan site atau BTS yang dimiliki oleh operator lain. Hal ini dilihat oleh Very Jodi, Senior Manager, Integrated Solution and Sales Huawei Indonesia, tidak akan menimbulkan gangguan kepada jaringan operator yang memiliki site atau BTS tersebut.

“Enggak mengganggu. Setiap operator sudah ada perjanjian, konfigurasinya, kapasitas bagaimana, seharusnya enggak merugikan,” ujar Jodi seperti yang dikutip dari Okezone di Jakarta.

Dia juga menambahkan bahwa dengan adanya network sharing operator dapat mengawasi user experience dan juga performance jaringan mereka. “Kalau ada yang enggak bagus, mereka (operator) bisa diskusi. Ini cenderung ke bisnis mereka,” kata Jodi.

Dengan adanya network sharing yang dapat dilakukan oleh sesama operator telekomunikasi juga dapat membantu mengurangi biaya pengeluaran. Bukan hanya itu saja, dari sisi operator telekomunikasi network sharing juga akan memberikan banyak keuntungan.

“Memang bagusnya seperti itu, karena pemerintah kan dulu bilang jangan terlalu banyak tower secara estetika juga enggak bagus. Ini bisa memangkas cost dan supaya memudahkan operator ketimbang urus perizinan (bangun site di tempat lain),” katanya.

Network Sharing Solusi Untuk Masalah Indosat Ooredoo – Telkomsel

Saat ini permasalahan Indosat Ooredoo dan Telkomsel belum menemui solusinya. Informasi terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil kedua pihak operator yang sedang berseteru guna dimintai keterangannya mengenai adanya kasus spanduk promosi yang berisi sindiran kepada salah satu operator telekomunikasi.

Selain adanya masalah spanduk sindiran, hal lainnya adalah adanya dugaan dari Indosat Ooredoo bahwa Telkomsel telah melakukan monopoli di luar Jawa. Pada pemberitaan sebelumnya, CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, menyampaikan mengenai market share Telkomsel yang mencapai 80 persen di luar Jawa. Apabila hal tersebut benar maka tentu akan diangap telah melanggar undang-undang, dimana dalam undang-undang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menguasai pasar melebihi dari 50 persen.

Pengamat Telekomunikasi, Nonot Harsono, memberikan saran untuk mengatasi hal tersebut harus adanya multi operator yang bergabung, yakni dengan cara network sharing. Dengan menggunakan cara tersebut, menurut Nonot akan mengefisiensikan jaringan di luar Jawa.