PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI
SISTEM TERESTRIAL
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: PERATURANMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: